Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1009/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr 1.LAWRA RESTI NESYA, S.H.
2.DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
SHEVA ACHMAD RASYID alias SHEVA RASYID bin MAHFUD Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Administrasi Kependudukan
Nomor Perkara 1009/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5897/M.1.11/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LAWRA RESTI NESYA, S.H.
2DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHEVA ACHMAD RASYID alias SHEVA RASYID bin MAHFUD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa SHEVA ACHMAD RASYID alias SHEVA RASYID bin MAHFUD pada hari Jumat 20 Juni 2025 sekira pukul 06.54 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025, bertempat di Jalan Jalan Paliat, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara   atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---

 

    • Bahwa berawal pada akhir tahun 2024, terdakwa menawarkan jasa edit foto dan video kemudian ada seseorang pelanggan terdakwa yang meminta terdakwa untuk membuat soft file E-KTP, kemudian terdakwa buatkan dengan melihat contoh E-KTP dari Aplikasi PINTERST sehingga terdakwa mendapat design blangko E-KTP kemudian terdakwa mengisi identitas sesuai dengan produk E-KTP yang dipesan. Setelah dokumen tersebut jadi terdakwa kasih file tersebut dengan menggunakan PDF kepada pelanggan terdakwa. Kemudian sekira bulan Januari 2025 terdakwa berinisiatif untuk memposting di Media Sosial dengan aplikasi Facebook menggunakan akun terdakwa yaitu “ Sheva Rasyid “ dimana terdakwa memposting layanan berupa :
    • JASA PEMBUATAN DOKUMEN PENTING
    • PROSES CEPAT
    • FILE SAMA SEPERTI ASLINYA
    • KUALITAS FILE TERJAMIN
    • BAYAR FILE SETELAH JADI
    • CETAK 150 rb.
    • Bahwa dimana ketika pelanggan ada yang mau buat dokumen tersebut yaitu E-KTP terdakwa meminta untuk mengirim by Whatsapp (identitas diri, pas foto, dan tanda tangan), selanjutnya setelah data tersebut terdakwa terima kemudian terdakwa menggunakan Aplikasi CANVA untuk melakukan pengisian pada blangko dokumen berupa E-KTP yang sudah terdakwa download sebelumnya. Pada sekira bulan Februari 2025 ada banyak permintaan kepada terdakwa untuk dilakukan pencetakan dokumen yang terdakwa buat berupa E-KTP, SIM, KARTU KELUARGA dan SURAT NIKAH SIRIH dan pada saat itu terdakwa mulai mencetak dokumen tersebut sesuai permintaan.
    • Bahwa pada hari Jumat 20 Juni 2025 sekira jam 06.54 WIB  saksi ISWADI melakukan undercover buy ke akun terdakwa “Syeva Rasyid” berupa penawaran di kolom marketplace terdakwa, Saksi ISWADI melakukan pemesanan dengan mengaku bernama SYAMSUL  untuk melakukan pembuatan dokumen berupa E-KTP kemudian terdakwa menyanggupi terhadap permintaan pembuatan E-KTP tersebut, selanjutnya terdakwa memberikan harga terkait perbuatan E-KTP tersebut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa memberikan format data untuk di isi sesuai dengan identias diri di dokumen E-KTP tersebut lalu pas foto dan tanda tangan. Selanjutnya pelanggan tersebut memberikan data identitas yaitu SYAMSUL HIDAYAT UBAIDILAH, BOGOR 05-08-2003, LAKI-LAKI, ISLAM, BELUM KAWIN, PELAJAR MAHASISWA, JL. PAPANGGO I, RT.03 RW.02 KEL. PAPANGGO, KEC. TANJUNG PRIOK, JAKARTA UTARA. Setelah semua data sudah terdakwa terima, terdakwa langsung membuat dokumen E-KTP sesuai permintaan saksi ISWADI tersebut dengan waktu kurang lebih 24 Jam kemudian terdakwa melakukan cetak dokumen tersebut di Rental Foto Copy OMEGA PRINTING dan meminta alamat untuk dilakukan pengiriman dengan menggunakan Jasa Pengiriman Ekspedisi (JNT) sesuai dengan alamat yang diberikan, selanjutnya terdakwa meminta uang pembayaran tersebut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi SYAMSUL.  Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira jam 08.00 Wib terdakwa dihubungi kembali oleh saksi ISWADI dengan maksud untuk membuat dokumen berupa E-KTP dan mengirimkan data diri yaitu NADIA MAGHFIRATUN NISA, JAKARTA 12-03-2004, LAKI-LAKI, ISLAM, BELUM KAWIN, PELAJAR MAHASISWA, JL. RAWABINANGUN 1 RT.03 RW.08, KEL. RAWABADAK UTARA, KEC. KOJA, JAKARTA UTARA. Setelah semua data sudah terdakwa terima dan terdakwa buat dan cetak dengan menggunakan 1 (satu) unit LAPTOP merk LENOVO TYPE THINKPAD warna Hitam kegunaannya adalah mengontrol dokumen yang akan diedit pada layar monitor dan 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI warna hitam dengan nomor sim card : 081511178782 kegunaannya adalah untuk melakuan iklan pada media sosial Facebook dan komunikasi kepada costumer untuk memesan dokumen, namun ketika terdakwa pick up dengan menggunakan LALAMOVE terdakwa didatangi oleh saksi ISWADI bersama team dan setelah di introgasi terdakwa mengakui terhadap pembuatan dokumen E-KTP tersebut. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok, guna proses selanjutnya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 96A Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. -----------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa SHEVA ACHMAD RASYID alias SHEVA RASYID bin MAHFUD pada hari Jumat 20 Juni 2025 sekira pukul 06.54 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025, bertempat di Jalan Jalan Paliat, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang memeriksa dan mengadili, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu,”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------

    • Bahwa berawal pada akhir tahun 2024, terdakwa menawarkan jasa edit foto dan video kemudian ada seseorang pelanggan terdakwa yang meminta terdakwa untuk membuat soft file E-KTP, kemudian terdakwa buatkan dengan melihat contoh E-KTP dari Aplikasi PINTERST sehingga terdakwa mendapat design blangko E-KTP kemudian terdakwa mengisi identitas sesuai dengan produk E-KTP yang dipesan. Setelah dokumen tersebut jadi terdakwa kasih file tersebut dengan menggunakan PDF kepada pelanggan terdakwa. Kemudian sekira bulan Januari 2025 terdakwa berinisiatif untuk memposting di Media Sosial dengan aplikasi Facebook menggunakan akun terdakwa yaitu “ Sheva Rasyid “ dimana terdakwa memposting layanan berupa :
    • JASA PEMBUATAN DOKUMEN PENTING
    • PROSES CEPAT
    • FILE SAMA SEPERTI ASLINYA
    • KUALITAS FILE TERJAMIN
    • BAYAR FILE SETELAH JADI
    • CETAK 150 rb.
    • Bahwa dimana ketika pelanggan ada yang mau buat dokumen tersebut yaitu E-KTP terdakwa meminta untuk mengirim by Whatsapp (identitas diri, pas foto, dan tanda tangan), selanjutnya setelah data tersebut terdakwa terima kemudian terdakwa menggunakan Aplikasi CANVA untuk melakukan pengisian pada blangko dokumen berupa E-KTP yang sudah terdakwa download sebelumnya. Pada sekira bulan Februari 2025 ada banyak permintaan kepada terdakwa untuk dilakukan pencetakan dokumen yang terdakwa buat berupa E-KTP, SIM, KARTU KELUARGA dan SURAT NIKAH SIRIH dan pada saat itu terdakwa mulai mencetak dokumen tersebut sesuai permintaan.
    • Bahwa pada hari Jumat 20 Juni 2025 sekira jam 06.54 WIB  saksi ISWADI melakukan undercover buy ke akun terdakwa “Syeva Rasyid” berupa penawaran di kolom marketplace terdakwa, Saksi ISWADI melakukan pemesanan dengan mengaku bernama SYAMSUL  untuk melakukan pembuatan dokumen berupa E-KTP kemudian terdakwa menyanggupi terhadap permintaan pembuatan E-KTP tersebut, selanjutnya terdakwa memberikan harga terkait perbuatan E-KTP tersebut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa memberikan format data untuk di isi sesuai dengan identias diri di dokumen E-KTP tersebut lalu pas foto dan tanda tangan. Selanjutnya pelanggan tersebut memberikan data identitas yaitu SYAMSUL HIDAYAT UBAIDILAH, BOGOR 05-08-2003, LAKI-LAKI, ISLAM, BELUM KAWIN, PELAJAR MAHASISWA, JL. PAPANGGO I, RT.03 RW.02 KEL. PAPANGGO, KEC. TANJUNG PRIOK, JAKARTA UTARA. Setelah semua data sudah terdakwa terima, terdakwa langsung membuat dokumen E-KTP sesuai permintaan saksi ISWADI tersebut dengan waktu kurang lebih 24 Jam kemudian terdakwa melakukan cetak dokumen tersebut di Rental Foto Copy OMEGA PRINTING dan meminta alamat untuk dilakukan pengiriman dengan menggunakan Jasa Pengiriman Ekspedisi (JNT) sesuai dengan alamat yang diberikan, selanjutnya terdakwa meminta uang pembayaran tersebut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi SYAMSUL.  Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira jam 08.00 Wib terdakwa dihubungi kembali oleh saksi ISWADI dengan maksud untuk membuat dokumen berupa E-KTP dan mengirimkan data diri yaitu NADIA MAGHFIRATUN NISA, JAKARTA 12-03-2004, LAKI-LAKI, ISLAM, BELUM KAWIN, PELAJAR MAHASISWA, JL. RAWABINANGUN 1 RT.03 RW.08, KEL. RAWABADAK UTARA, KEC. KOJA, JAKARTA UTARA. Setelah semua data sudah terdakwa terima dan terdakwa buat dan cetak dengan menggunakan 1 (satu) unit LAPTOP merk LENOVO TYPE THINKPAD warna Hitam kegunaannya adalah mengontrol dokumen yang akan diedit pada layar monitor dan 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI warna hitam dengan nomor sim card : 081511178782 kegunaannya adalah untuk melakuan iklan pada media sosial Facebook dan komunikasi kepada costumer untuk memesan dokumen, namun ketika terdakwa pick up dengan menggunakan LALAMOVE terdakwa didatangi oleh saksi ISWADI bersama team dan setelah di introgasi terdakwa mengakui terhadap pembuatan dokumen E-KTP tersebut. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok, guna proses selanjutnya.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya