Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan kesepakatan lisan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, yang tidak dituangkan dalam bentuk tertulis merupakan sebuah Perjanjian yang Sah menurut Hukum sebagaimana ketentuan pada Pasal 1320 KUHPerdata;
- Menyatakan demi hukum, bahwa TERGUGAT telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan kewajibannya mengembalikan dana modal usaha milik PENGGUGAT sebesar RP. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT membayar kerugian kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
- Biaya Jasa Advokat pada Kantor Hukum Radeva & Co., untuk berkonsultasi dan melakukan upaya hukum mengajukan Gugatan a quo) yang PENGUGAT keluarkan, sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagaimana tercantum pada Invoice Penawaran Jasa Hukum ;
- Kerugian berupa kehilangan keuntungan yang apabila TERGUGAT tidak lalai dalam mengembalikan kewajibannya, seharusnya dana tersebut bisa diinvestasikan oleh PENGGUGAT ke Pelaku Usaha lain dan mendapat profit sharing sebesar 40% (empat puluh perseratus) setiap tahunnya, oleh karena itu wajar apabila TERGUGAT dihukum dengan membayar kerugian immateriil sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) / tahun, dikalikan 2 (tiga) tahun, sehingga totalnya menjadi sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga Moratoir sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dengan rincian:
Tagihan belum dibayar : Rp. 175.000.000,-
Bunga Moratoir 6% x 2 tahun x Rp. 175.000.000,- : Rp. 21.000.000,-
- Menyatakan dan Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan asset berupa rumah dan/atau benda bergerak yang senilai, apabila tidak melaksanakan seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- / per hari yang harus dibayar TERGUGAT kepada PENGGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ; |