Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
347/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH.
3.NEVERTITI ERWINDA EMRAN, S.H., M.H.
4.RIMA DIYANTI, S.H.
RAMLAN SUGIANTO alias TOSENG bin ENDANG SUGIARTO alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 347/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2486/M.1.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
2ARI SULTON ABDULLAH, SH.
3NEVERTITI ERWINDA EMRAN, S.H., M.H.
4RIMA DIYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMLAN SUGIANTO alias TOSENG bin ENDANG SUGIARTO alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa RAMLAN SUGIANTO alias TOSENG bin ENDANG SUGIARTO (alm) bersama-sama dengan TAUFIK dan TEBE (masing-masing DPO), pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di atas kapal TB. Dua Putri Marine 01 GT. 64 pada posisi perairan luar dam Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara pada koordinat 06?.04’.935” S - 106?.54’.478” E, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu ada kebakaran, ledakan, bencana alam, Kapal karam, Kapal terdampar, kecelakaan Pesawat Udara, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara, pemberontakan, atau Perang, secara bersama-sarna dan bersekutu”. yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB terdakwa bersama-sama dengan TAUFIK dan Sdr. TEBE berangkat dari perairan Kalibaru Jakarta Utara menggunakan sarana perahu dengan cara menumpang pada nelayan lain yang kebetulan akan kelaut untuk mencari kerang hijau atas nama Sdr. JAMAL, Sdr. AGUNG dan Sdr. DARSIM dengan alasan perhau terdakwa sedang dalam kondisi rusak dengan pembayarannya apabila terdakwa mendapatkan kerang hijau sebanyak 1 (satu) karung, maka terdakwa membayar biaya tumpangan perahu sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan berlaku kelipatannya.
  • Bahwa pada saat berangkat kelaut terdakwa sudah membawa 1 (satu) buah gagang gergaji dan 2 (dua) buah mata gergaji yang dimasukkan ke dalam karung sehingga seolah-olah terdakwa membawa perlengkapan untuk mencari kerang hijau, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB terdakwa sampai di lokasi diwilayah perairan luar dam Pelabuhan Tanjung Priok tepatnya di area kapal TB. Dua Putri Marine 01, kemudian setibanya di area tersebut, terdakwa dan TAUFIK dan TEBE menceburkan diri kelaut berenang menghampiri kapal TB. Dua Putri Marine 01 dengan membawa karung berisikan 1 (satu) buah gagang gergaji dan 2 (dua) buah mata gergaji menuju ke bagian belakang kapal tugboat dikarenakan di area kapal tugboat tersebut banyak terdapat pasir dan batu-batuan besar. Bahwa pada saat sampai kapal TB. Dua Putri Marine 01 memantau situasi sekitar dengan berpura-pura mencari kerang hijau, selanjutnya terdakwa dan TAUFIK dan TEBE membuat pelampung dengan menggunakan busa sterofoam dan tali yang diikatkan ke baling-baling (propeller) tujuannya sebagai tanda saat nanti baling-baling (propeller) tersebut sudah berhasil terpotong. Kemudian terdakwa dan TAUFIK dan TEBE mulai memotong baling-baling kapal (propeller) dengan menggunakan gergaji besi selama ± 30 menit secara bergantian dan pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB baling-baling kapal (propeller) tersebut berhasil terpotong atau putus dan langsung jatuh kelaut yang sebelumnya sudah diikat dengan menggunakan pelampung yang dimasukkan ke dalam karung berwarna putih sebagai tanda lokasi jatuhnya baling-baling kapal (propeller). Bahwa sekira pukul 03.30 WIB terdakwa, TAUFIK dan TEBE naik ke atas kapal tongkang yang ada di depan kapal TB. Dua Putri Marine 01, selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB terdakwa pindah dari kapal tongkang menuju ke kapal Tugboat untuk mencari baju ganti, selanjutnya TAUFIK dan TEBE menumpang perahu lewat untuk mengambil perahu didarat dengan maksud untuk membawa baling-baling kapal (propeller) tersebut.
  • Bahwa sekira pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB saksi PULUNG DEWANTORO bin MARDJONO (TNI AL) dan saksi PRIYANTO (petugas keamanan PT.  Dua  Putri  Marine) yang sebelumnya melihat aktifitas terdakwa melakukan penyelaman di sekitar lokasi terdamparnya kapal TB. Dua Putri Marine 01, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 07.00 saksi PULUNG DEWANTORO bin MARDJONO (TNI AL) dan saksi PRIYANTO (petugas keamanan PT.  Dua  Putri  Marine) mendatangi kapal TB. Dua Putri Marine 01 pada posisi perairan luar   dam  Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara pada koordinat 06°.04’.935” S 106°.54’.478” E dan melakukan pengecekan bagian belakang TB.   Dua Putri Marine 01 dan melihat salah satu baling-baling kapal (propeller) TB.  Dua Putri Marine 01 sebelah kanan sudah tidak ada,   dan  menemukan   sebuah   benda yang mengapung berwarna hijau muda dibagian belakang  kapal TB. Dua  Putri Marine 01, selanjutnya saksi PULUNG DEWANTORO bin MARDJONO (TNI AL) menembak benda yang terapung itu dengan senapan angin gas jenis PCP sehingga menghasilkan suara   ledakan dan pada saat itu terdakwa keluar dari Dek atas (ruang kemudi) kapal TB. Dua Putri Marine 01 dan langsung turun dan langsung mengamankan terdakwa dan menyerahkan kepada Kepolisian Ditpolairud Polda Metro Jaya.
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil baling-baling kapal (propeller) tidak memiliki izin baik tertulis maupun lisan dari perusahaan PT.  Dua  Putri  Marine.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak PT. Dua Putri Marine 01 mengalami kerugian berupa baling-baling kapal (propeller) yang ditaksir seharga Rp. 500.000.000,-  (lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf d dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya