| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat No. 062/UM/IJSM/VIII/2024, tertanggal 19 September 2024;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Berita Acara Penagihan Hutang Nomor: 0101/DAU/TG/VIII/2022 tertanggal 1 september 2022, adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan / hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 221.283.482,. (Dua ratus dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah) dengan ketentuan apabila Penggugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa Peralatan / Inventaris Kantor, Peralatan / alat / mesin untuk Konstruksi dan kendaraan Tergugat untuk selanjutnya di lakukan lelang;
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Subsidair
Apabila Yang Mulla Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |