| Petitum Permohonan |
Berdasarkan uraian tersebut di atas, PEMOHON dengan ini memohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara C.q. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan a quo berkenan menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
IV. MENGADILI:
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal/batal demi hukum dan tidak sah terhadap:
a. Penangkapan PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/482/XII/2025/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 15 Desember 2025 dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1774/IX/2025/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, tanggal 23 September 2025 oleh SATRESKRIM POLRES METRO JAKARTA UTARA;
b.
Penahanan PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/429/XII/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 16 Desember 2025 dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1774/IX/2025/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, tanggal 23 September 2025 oleh SATRESKRIM POLRES METRO JAKARTA UTARA;
c. Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Sp. Tap/482/XII/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 15 Desember 2025 atas nama Sdr. JOEL WILLIAM IVANDER dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1774/IX/2025/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, tanggal 23 September 2025 oleh SATRESKRIM POLRES METRO JAKARTA UTARA; dan
d. Penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON;
3. Memerintahkan TERMOHON untuk membebaskan PEMOHON dari tahanan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1774/IX/2025/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, tanggal 23 September 2025 oleh SATRESKRIM POLRES METRO JAKARTA UTARA;
4. Memerintahkan TERMOHON untuk mencabut status Tersangka terhadap PEMOHON;
5. Memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan harta benda milik PEMOHON yang berada pada penguasaan TERMOHON;
6. Memerintahkan TERMOHON untuk membayar ganti rugi immateriil yang diderita oleh PEMOHON sebesar Rp. 2,000,000,000,- (dua milyar rupiah);
7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara praperadilan a quo.
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |