Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
445/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr ROSIDAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 445/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat 445/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1ROSIDAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Menyatakan Ayah Pemohon yang bernama Sobari telah meninggal dunia di Jakarta, pada tanggal 1 November 1996;
  3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian Ayah Pemohon yang bernama Sobari tersebut pada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara ;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penerbitan Akta Kematian terlambat tersebut kepada kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara untuk dicatat dalam daftar kematian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak