| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 846/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr |
1.ARTHUR SIMADA SINURAYA, S.H., M.H. 2.Erma Octora, SH. |
IRFAN alias IPANK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 846/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6922/M.1.11/Eoh.2/09/2026 | ||||||
| Pihak Pertama |
|
||||||
| Pihak Kedua |
|
||||||
| Pengacara Pihak Kedua | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
D A K W A A N
------- Bahwa Terdakwa IRFAN alias IPANK bersama dengan Anak Saksi DIKA PUTRA MAULANA (Terpidana) pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekitar jam 14.30 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Kalibaru Timur III No. 35 Rt. 003/003 Kel. Kalibaru Kec. Cilincing Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang mengadili perkara tersebut, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sarna dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UURI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. -------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
