Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
846/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.ARTHUR SIMADA SINURAYA, S.H., M.H.
2.Erma Octora, SH.
IRFAN alias IPANK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 846/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6922/M.1.11/Eoh.2/09/2026
Pihak Pertama
NoNama
1ARTHUR SIMADA SINURAYA, S.H., M.H.
2Erma Octora, SH.
Pihak Kedua
NoNamaPenahanan
1IRFAN alias IPANK[Penahanan]
Pengacara Pihak Kedua
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

 

------- Bahwa Terdakwa IRFAN alias IPANK bersama dengan Anak Saksi DIKA PUTRA MAULANA (Terpidana) pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekitar jam 14.30 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Kalibaru Timur III No. 35 Rt. 003/003 Kel. Kalibaru Kec. Cilincing Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang mengadili perkara tersebut, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sarna dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekitar jam 13.00 Wib Terdakwa dan Anak Saksi DIKA PUTRA MAULANA bermain warnet di Jl. Kalibaru Timur III Rt. 003/003 Kel. Kalibaru Kec. Cilincing Jakarta Utara (lokasi warnet samping lokasi sepeda motor saksi korban DEDY MUHAMMAD SOFIAN terparkir), kemudian Anak Saksi DIKA PUTRA MAULANA pergi ke warung dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Genio No.Pol B-3337-UZU, Warna Hitam , Tahun 2022 milik saksi korban terparkir dalam keadaan kunci kontak masih tergantung, melihat hal tersebut kemudian Anak Saksi DIKA PUTRA MAULANA memberitahukan Terdakwa bahwa ada sepeda motor yang kunci kontaknya tergantung, setelah sepakat untuk mengambil sepeda motor tersebut kemudian Anak Saksi DIKA PUTRA MAULANA menyuruh Terdakwa menunggu tidak jauh dari lokasi sepeda motor tersebut, selanjutnya Anak Saksi DIKA PUTRA MAULANA mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci kontaknya tergantung, setelah berhasil kemudian Anak Saksi DIKA PUTRA MAULANA dengan menggunakan sepeda motor tersebut menjemput Terdakwa, dan selanjutnya bersama sama menjual sepeda motor tersebut di Kp. Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara dengan harga Rp. 1.500.000, dan kemudian uang hasil penjualan dibagi dua Terdakwa dan Anak Saksi DIKA PUTRA MAULANA, dan uangnya habis digunakan untuk keperluannya sehari hari
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban DEDY MUHAMMAD SOFIAN, dengan maksud untuk Terdakwa miliki. Dan akibatnya saksi Korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Genio No.Pol B-3337-UZU, Warna Hitam, Tahun 2022 atau mengalami kerugian materi sebesar Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UURI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. --------

Pihak Dipublikasikan Ya