| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 443/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr | LENNY BURHAN | 1.SUGIARTO TJIPTOHARTONO 2.TONY SURJANA 3.JOHNY SURJANA 4.GOZALI 5.TASLIMAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 443/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | 443/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr | ||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum |
2.- Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang benar yang berhak mengajukan bantahan ini; 3.- Mencabut atau membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor 479/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr tanggal 29 April 2025, sepanjang mengenai perintah kepada Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melaksanakan sita jaminan (conservatoire beslag) atas sebidang tanah darat seluas 2.444 (dua ribu empatratus empatpuluh empat) Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 01753/Petojo Selatan, berikut bangunan kantor berlantai 4 (empat) yang didirikan di atasnya, yang terletak di Jalan Tanah Abang II nomor 47, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat: 4.- Mencabut atau mengangkat kembali, atau memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengangkat kembali, sita jaminan (conservatoire beslag) atas tanah darat seluas 2.444 m2 (dua ribu empatratus empatpuluh empat meter persegi), Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 01753/Petojo Selatan, berikut bangunan kantor berlantai 4 (empat) yang didirikan di atasnya, yang terletak di Jalan Tanah Abang Il nomor 47, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, yang termuat dalam Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Utara 479/Pat 6/2024, kediany cro Rentain etia Pengadilan Negeri Jakarta 5.- Menghukum Terbantah I, IL, M, TV dan V untuk tunduk dan mematuhi putusan ini; 6.- Menghukum Terbantah I, II, It, IV dan V untuk membayar biaya perkara ini. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
