Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
232/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr DARMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 232/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat 232/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1DARMADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  • Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan penambahan nama didalam Dokumen Kependudukan didalam Kartu Tanda Penduduk No. 3172021204880004, Kartu Keluarga No. 3172022101097133 dan Kutipan Akta Kelahiran No: 764/JP/1988. yang semula dengan nama Darmadi ditambahkan nama menjadi Darmadi Chendrawan;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Cq Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara setelah menerima salinan resmi penetapan ini;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak