Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
473/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr 1.ARIF SURYANA, SH
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH.
EFENDI bin Alm. ONDI ZUHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 473/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3782/M.1.11/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF SURYANA, SH
2ARI SULTON ABDULLAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFENDI bin Alm. ONDI ZUHRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

PERTAMA

 

------- Bahwa Terdakwa EFENDI bin Alm. ONDI ZUHRI, pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di dalam kamar kontrakan lantai 2 yang beralamat di Jl. Tanah Sereal XIII Gang. DD2 No.18 RT.008 RW.011 Kel. Tanah Sereal Kec. Tambora Jakarta Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UURI No.20 tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wib, Terdakwa EFENDI menghubungi Saksi ARY DARMAWAN dengan maksud untuk membeli narkotika sabu kepada Saksi ARY DARMAWAN seharga Rp. 100.000. Kemudian Terdakwa EFENDI langsung pergi ke kontrakannya Saksi ARY DARMAWAN di Jl. Tanah Sereal XIII Gang. DD2 No.18 RT.008 RW.011 Kel. Tanah Sereal Kec. Tambora Jakarta Barat, sesampainya disana ternyata saksi ARY DARMAWAN belum datang, lalu Terdakwa EFENDI menunggu di dalam kontrakannya, tidak lama datang kemudian saksi ARY DARMAWAN datang dan menemui Terdakwa EFENDI di dalam kamar kontrakan Saksi ARY DARMAWAN lantai 2, kemudian Terdakwa EFENDI memberikan kepada Saksi ARY DARMAWAN uang sebesar Rp. 100.000,- untuk membeli sabu. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 02.30 Wib saat Saksi ARY DARMAWAN akan menyerahkan narkotika sabu tersebut kepada Terdakwa EFENDI tiba tiba datang beberapa orang petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara berpakaian preman diantaranya saksi AHMAD QOMARUL ZAMZAMNI dan saksi FIRMAN WIRA YUDHA melakukan penangkapan terhadap Saksi ARY DARMAWAN dan Terdakwa EFENDI, dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisi narkotika sabu seberat 0,23 gram bruto, digenggaman tangan kiri Saksi ARY DARMAWAN yang akan diserahkan kepada Terdakwa EFENDI

Kemudian di lantai kamar kontrakan Saksi ARY DARMAWAN ditemukan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam yang di dalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) bungkus) plastik bening kode B berisi narkotika sabu seberat 0,34 gram bruto;
  2. 1 (satu) bungkus) plastik bening kode C berisi narkotika sabu seberat 0,24 gram bruto;
  3. 1 (satu) bungkus) plastik bening kode D berisi narkotika sabu seberat 0,28 gram bruto;
  4. 1 (satu) bungkus) plastik bening kode E berisi narkotika sabu seberat 0,25 gram bruto;
  5. 1 (satu) bungkus) plastik bening kode F berisi narkotika sabu seberat 0,26 gram bruto;
  6. 1 (satu) bungkus) plastik bening kode G berisi narkotika sabu seberat 0,32 gram bruto;
  7. 1 (satu) bungkus) plastik bening kode H berisi narkotika sabu seberat 0,28 gram bruto;
  8. 1 (satu) bungkus) plastik bening kode I berisi narkotika sabu seberat 0,27 gram bruto;
  9. 1 (satu) bungkus) plastik bening kode J berisi narkotika sabu seberat 0,24 gram bruto;
  • Uang tunai Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit timbangan digital;
  • 2 (dua) pack plastik bening;
  • 1 (satu) set alat hisap sabu;
  • 1 (satu) Unit handphone merk Infinix warna Putih

 

  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisi narkotika sabu seberat 0,23 gram bruto adalah milik Terdakwa EFENDI, karena sudah dibeli seharga Rp.100.000,- dan disita pula dari Terdakwa EFENDI 1 (satu) Unit handphone merk Samsung warna silver yang digunakan untuk transaksi / membeli narkotika jenis sabu kepada Saksi ARY DARMAWAN. Sedangkan Barang bukti lainnya tersebut diakui Saksi ARY DARMAWAN adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa EFENDI dan Saksi ARY DARMAWAN dibawa ke kantor Satres narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa sebelumnya petugas Kepolisian tersebut mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang penyalahgunaan / peredaran gelap Narkoba yang berada di wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara, selanjutnnya saat petugas kepolisian tersebut melakukan pemantauan ternyata keberadaan seseorang tersebut sedang berada di dalam kamar kontrakan lantai 2 yang beralamat di Jl. Tanah Sereal XIII Gang. DD2 No.18 RT.008 RW.011 Kel. Tanah Sereal Kec. Tambora Jakarta Barat DKI Jakarta, kemudian sesampainya petugas kepolisian di tempat tersebut ternyata di dalam kamar kontrakan lantai 2 tersebut terdapat dua orang yang setelah diketahui bernama ARY DARMAWAN bin YADI dan EFENDI bin Alm. ONDI ZUHRI, dimana keberadaan Terdakwa EFENDI di tempat tersebut adalah sebagai pembeli narkotika jenis sabu kepada Saksi ARY DARMAWAN yang merupakan penjual narkotika jenis sabu. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 0856/NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026 dari Puslabfor Bareskrim Polri, bahwa barang bukti yang diterima berupa : 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi kode “A s/d J” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5027 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa membeli dan menerima Narkotika Golongan I, tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------

 

 

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa EFENDI bin Alm. ONDI ZUHRI, pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di dalam kamar kontrakan lantai 2 yang beralamat di Jl. Tanah Sereal XIII Gang. DD2 No.18 RT.008 RW.011 Kel. Tanah Sereal Kec. Tambora Jakarta Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UURI No.20 tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wib, Terdakwa EFENDI menghubungi Saksi ARY DARMAWAN dengan maksud untuk membeli narkotika sabu kepada Saksi ARY DARMAWAN seharga Rp. 100.000. Kemudian Saksi ARY DARMAWAN pulang kerumah kontrakan di Jl. Tanah Sereal XIII Gang. DD2 No.18 RT.008 RW.011 Kel. Tanah Sereal Kec. Tambora Jakarta Barat, sesampainya disana ternyata Terdakwa EFENDI yang sedang menunggu di dalam kamar kontrakan Saksi ARY DARMAWAN lantai 2, kemudian Terdakwa EFENDI memberikan kepada Saksi ARY DARMAWAN uang sebesar Rp. 100.000,- untuk membeli sabu. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 02.30 Wib saat Saksi ARY DARMAWAN akan menyerahkan narkotika sabu tersebut kepada Terdakwa EFENDI tiba tiba datang beberapa orang petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara berpakaian preman diantaranya saksi AHMAD QOMARUL ZAMZAMNI dan saksi FIRMAN WIRA YUDHA melakukan penangkapan terhadap Saksi ARY DARMAWAN dan Terdakwa EFENDI, saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisi narkotika sabu seberat 0,23 gram bruto, digenggaman tangan kiri Saksi ARY DARMAWAN yang akan diserahkan kepada Terdakwa EFENDI

Kemudian di lantai kamar kontrakan Saksi ARY DARMAWAN ditemukan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam yang di dalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) bungkus) plastik bening kode B berisi narkotika sabu seberat 0,34 gram bruto;
  2. 1 (satu) bungkus) plastik bening kode C berisi narkotika sabu seberat 0,24 gram bruto;
  3. 1 (satu) bungkus) plastik bening kode D berisi narkotika sabu seberat 0,28 gram bruto;
  4. 1 (satu) bungkus) plastik bening kode E berisi narkotika sabu seberat 0,25 gram bruto;
  5. 1 (satu) bungkus) plastik bening kode F berisi narkotika sabu seberat 0,26 gram bruto;
  6. 1 (satu) bungkus) plastik bening kode G berisi narkotika sabu seberat 0,32 gram bruto;
  7. 1 (satu) bungkus) plastik bening kode H berisi narkotika sabu seberat 0,28 gram bruto;
  8. 1 (satu) bungkus) plastik bening kode I berisi narkotika sabu seberat 0,27 gram bruto;
  9. 1 (satu) bungkus) plastik bening kode J berisi narkotika sabu seberat 0,24 gram bruto;
  • Uang tunai Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit timbangan digital;
  • 2 (dua) pack plastik bening;
  • 1 (satu) set alat hisap sabu;
  • 1 (satu) Unit handphone merk Infinix warna Putih

 

  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisi narkotika sabu seberat 0,23 gram bruto adalah milik Terdakwa EFENDI, karena sudah dibeli seharga Rp.100.000,- dan disita pula dari Terdakwa EFENDI 1 (satu) Unit handphone merk Samsung warna silver yang digunakan untuk transaksi / membeli narkotika jenis sabu kepada Saksi ARY DARMAWAN. Sedangkan Barang bukti lainnya tersebut diakui Saksi ARY DARMAWAN adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa EFENDI dan Saksi ARY DARMAWAN dibawa ke kantor Satres narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa sebelumnya petugas Kepolisian tersebut mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang penyalahgunaan / peredaran gelap Narkoba yang berada di wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara, selanjutnnya saat petugas kepolisian tersebut melakukan pemantauan ternyata keberadaan seseorang tersebut sedang berada di dalam kamar kontrakan lantai 2 yang beralamat di Jl. Tanah Sereal XIII Gang. DD2 No.18 RT.008 RW.011 Kel. Tanah Sereal Kec. Tambora Jakarta Barat DKI Jakarta, kemudian sesampainya petugas kepolisian di tempat tersebut ternyata di dalam kamar kontrakan lantai 2 tersebut terdapat dua orang yang setelah diketahui bernama ARY DARMAWAN bin YADI dan EFENDI bin Alm. ONDI ZUHRI, dimana keberadaan Terdakwa EFENDI di tempat tersebut adalah sebagai pembeli narkotika jenis sabu kepada Saksi ARY DARMAWAN yang merupakan penjual narkotika jenis sabu. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 0856/NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026 dari Puslabfor Bareskrim Polri, bahwa barang bukti yang diterima berupa : 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi kode “A s/d J” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5027 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------

Pihak Dipublikasikan Ya