Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
336/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.ERMA OCTORA, SH
2.DANA MAHENDRA, SH
NOVI WULANSARI Alias EBI Binti HARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 336/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1414 /M.1.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERMA OCTORA, SH
2DANA MAHENDRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVI WULANSARI Alias EBI Binti HARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa NOVI WULANSARI alias EBI binti HARDI, pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Swasembada Barat V No. 8 Kel. Kebon Bawang Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa yang kenal dengan korban EKO SURYANTO lalu menghubungi korban EKO SURYANTO untuk menemui terdakwa di Swasembada Barat V No. 8 Kel. Kebon Bawang Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara. Kemudian korban yang sebelumnya ada pembicaraaan untuk mencari tempat kost kepada terdakwa sehingga korban mau menemui terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA PCX, Nopol : B-3081 UXR Warna : Biru. Sesampainya korban di tempat terdakwa tersebut lalu terdakwa menunjukkan rumah kost kepada korban berikut harga dan fasilitisanya. Selanjutnya sekira jam 21.00 WIB setelah melihat-lihat tempat kost lalu terdakwa meminjam sepeda motor yang dibawa oleh korban untuk membeli makan serta mengantarkan teman terdakwa.

Bahwa setelah korban memberikan pinjaman 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA PCX, Nopol : B-3081 UXR Warna : Biru berikut kunci kontaknya kemudian terdakwa langsung  mengendarai / menggunakan sepeda motor milik korban tersebut mengantarkan teman terdakwa hingga sekitar terminal Tanjung Priok, dan setelah mengantarkan teman terdakwa dengan tanpa izin korban terdakwa mengendarai sepeda motor menuju arah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara dengan maksud untuk menjual sepeda motor tersebut. Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 terdakwa telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang tidak dikenal dengan panggilan “Abang” dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

Bahwa korban yang menunggu sepeda motornya yang dipinjam oleh terdakwa namun tidak kunjung mengembalikannya sehingga kemudian korban mencoba mencari keberadaan terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 22.00 WIB korban berhasil mengamankan terdakwa di Jl. Sunter Kemayoran Kel. Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara yang selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Tanjung Priok untuk proses lebih lanjut. Atas perbauatn terdakwa tersebut mengakibatkan korban EKO SURYANTO menderita kerugian materi sekitar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.----------

Pihak Dipublikasikan Ya