Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
192/Pdt.Plw/2024/PN Jkt.Utr YAYASAN TIRATH DHAM MAALIK SITA RAM 1.PT. Shamk International Jakarta/PT. Mata Nanda
2.PT. Perdana Mitraindo
3.PT. Ketira Engineering Consultans
4.Lilyana Ong
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 192/Pdt.Plw/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat 192/Pdt.Plw/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1YAYASAN TIRATH DHAM MAALIK SITA RAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Esra SitorusYAYASAN TIRATH DHAM MAALIK SITA RAM
Tergugat
NoNama
1PT. Shamk International Jakarta/PT. Mata Nanda
2PT. Perdana Mitraindo
3PT. Ketira Engineering Consultans
4Lilyana Ong
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan dari PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar;
  3. Menyatakan PELAWAN adalah penerima hibah yang sah dari PT. Mata Nanda atas tanah berdasarkan sertipikat Hak Guna Bangunan No. 9283/Sunter Agung atas nama PT. Mata Nanda (Terlawan I), dengan luas 2.211M2 yang terletak di JI. Danau Sunter Selatan 1-10/18, RT.013/RW.16, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara;
  4. Menyatakan bahwa PELAWAN adalah Pemilik sah sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHGB No. 9283/ Sunter Agung seluas 2.211 m2 atas nama PT Mata Nanda yang terletak di Jalan Danau Sunter Selatan I-10/18 RT.013/RW.16, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara dipertegas dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Barat.    : Jl. Agung Tengah 8 Sebelah Timur.   : Tanah Milik Suhadi Zaini, Jl. Danau Sunter Selatan Blok  I.10/17B

Sebelah Selatan : Jl. Danau Sunter Selatan Sebelah Utara    : Tanah Milik Joni Sunarya, Jl. Agung Tengah 8 Blok I.10 No.1A

5, Menyatakan tidak sah dan mencabut Tegoran Eksekusi (Aanmaning), Berita Acara Eksekusi (Aanmaning), Penetapan Penyitaan Eksekusi, Berita Acara Penyitaan Eksekusi, Penetapan Penyitaan Jaminan, Berita Acara Penyitaan Jaminan, Penetapan Perintah Eksekusi Lelang, Berita Acara Eksekusi Lelang, Penetapan Penyerahan Hasil Lelang, dan Berita Acara Penyerahan Hasil Lelang dan/atau Penetapan, Pelaksanaan, Pelelangan, dan Berita Acara apapun yang diterbitkan sehubungan dengan Penetapan Eksekusi Nomor 31/Eks.Putusan/2023/PN Jkt.Utr yang melaksanakan/menjalankan isi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 136/Pdt.G/2014/PN Jkt.Utr Tanggal 20 Mei 2015 Jo.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 165/PDT/2016/PT.DKI. tanggal 9 Mei 2016 Jo. Putusan Mahkamag Agung No. No. 2715K/Pdt./2017 tanggal 14 November 2017 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 632/PK/Pdt./2020 tanggal 28 September 2020 sepanjang mengenai Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap sebidang tanah sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHGB No. 9283/ Sunter Agung seluas 2.211 m2 atas nama PT Mata Nanda yang terletak di Jalan Danau Sunter Selatan I-10/18 RT.013/RW.16, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara dipertegas dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Barat.     : Jl. Agung Tengah 8 Sebelah Timur.    : Tanah Milik Suhadi Zaini, Jl. Danau Sunter Selatan Blok I.10/17B

          Sebelah Selatan  : Jl. Danau Sunter Selatan  Sebelah Utara.    : Tanah Milik Joni Sunarya, Jl. Agung Tengah 8 Blok I.10 No.1A

6. Menyatakan putusan dalam Perlawanan Pihak Ketiga a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi;

7. Menghukum PARA Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV dan Turut Terlawan tunduk dan mentaati putusan atas Perlawanan Pihak Ketiga a quo;

8. Menghukum Para TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

S U B S I D A I R ;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka PELAWAN mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak