Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr Djiu Budi Wenny Rorimpandey Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat 21/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan/atau mengembalikan kepada PENGGUGAT uang sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan barang milik PENGGUGAT yang masih berada dalam penguasaannya, yaitu TV Samsung 50DU7000 4K, Nintendo Switch Oled, dan Lego Seasonal 80109;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil lain yang secara nyata terbukti dalam persidangan;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil dan immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), atau sejumlah lain yang dianggap patut dan adil oleh Hakim;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
  8. Memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak