| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan/atau mengembalikan kepada PENGGUGAT uang sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan barang milik PENGGUGAT yang masih berada dalam penguasaannya, yaitu TV Samsung 50DU7000 4K, Nintendo Switch Oled, dan Lego Seasonal 80109;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil lain yang secara nyata terbukti dalam persidangan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil dan immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), atau sejumlah lain yang dianggap patut dan adil oleh Hakim;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
- Memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|