Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Utr ANTONIUS WIJAYA Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ANTONIUS WIJAYA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan argumentasi hukum dan fakta-fakta yuridis yang pemohon uraikan, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ‘
  2. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan  Nomor : Sp. Tangkap/444/XI/Res.1.6/2023/Reskrim tertanggal 5 Nopember 2023 terhadap diri Pemohon yang di terbitkan oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah, melawan hukum, dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan  Nomor : Sp. Tangkap/444/XI/Res.1.6/2023/Reskrim tertanggal 5 Nopember 2023 terhadap diri Pemohon yang diterbitkan  oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah
  4. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  5. Menyatakan tidak sah segala penetapan atau keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penyidikan terhadap diri pemohon;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberhentikan Penyidikan  terhadap Pemohon;
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya