Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Utr PT. TRANSTEL UNIVERSAL diwakili oleh Bapak DJOKO GIANTO WINOTO selaku Direktur Perseroan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 26 Sep. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PT. TRANSTEL UNIVERSAL diwakili oleh Bapak DJOKO GIANTO WINOTO selaku Direktur Perseroan
Termohon
NoNama
1Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan hal-hal yang PEMOHON uraikan di atas, maka dengan penuh kerendahan hati PEMOHON memohon agar kiranya Pengadilan Negeri Jakarta-Utara Kelas IA Khusus melalui Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara, untuk memberikan putusan :

 

 

PRIMAIR

 

 

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  Surat  Pemberitahuan  Penghentian  Penyidikan  Nomor

:B/6420NI/RES.1.11/2023/Reskrim tanggal 27 Juni 2023 atas penyidikan perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang terjadi pada tanggal 08 Desember 2020 sekitar pukul 15.00 wib di Bank Mayora JI.Boulevard Raya Blok TN2 No.9, RT010, RW015, Kel.Kelapa Gading Timur, Kee. Kelapa Gading, Jakarta-Utara, atas nama pelapor sdr. Santoso Tanudjaja dan tersangka atas nama sdri. ANDI ARINI BOB NASIR Binti BOB NASIR karena Demi Hukum karena Tidak Cukup Bukti, yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH;

  1. Menyatakan semua penetapan-penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON

terkait penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud di dalam Surat Pemberitahuan               Penghentian               Penyidikan               Nomor

:B/6420NI/RES.1.11/2023/Reskrim tanggal 27 Juni 2023 adalah TIDAK SAH;

  1. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan terhadap tersangka atas nama ANDI ARINI BOB NASIR Binti BOB NASIR berdasarkan Laporan Palisi Nomor : LPB/155/K/111/2021/PMJ/Resju tanggal 09 Maret 2021 dengan Terlapor Lita Dwi Anggraeni dkk atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang terjadi pada tanggal 08 Desember 2020 sekitar pukul 15.00 wib di Bank Mayora

 

JI.Boulevard   Raya Blok TN2 No.9, RT010, RW015, Kel.Kelapa Gading Timur, Kee. Kelapa Gading, Jakarta-Utara, dan segera melimpahkannya ke penuntutan;

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.

 

 

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Negeri Jakarta-Utara Kelas IA Khusus berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya