Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Utr Olivia Regina Karman 1.KEPALA POLISI SEKTOR METRO PENJARINGAN
2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat 40/DPC-PERAD-JAKPUS/XI/2023
Pemohon
NoNama
1Olivia Regina Karman
Termohon
NoNama
1KEPALA POLISI SEKTOR METRO PENJARINGAN
2KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Selanjutnya, PEMOHON memohon agar Yang Mulia Hakim yang memeriksa Permohonan pemeriksaan sidang Praperadilan ini berkenan memeriksa dan memutuskan dengan amar sebagai berikut :

MENGADILI :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka atas nama PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/40/X/Res.1.6/2023/Sek. Penj pada tanggal 11 Oktober 2023 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Penahanan terhadap PEMOHON dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/253/X/Res.1.6/2023/Sek.Penj pada tanggal 12 Oktober 2023 selama 20 hari dan surat perpanjangan penahanan adalah tidak sah;
  4. Memerintahkan TERMOHON-I untuk mengeluarkan PEMOHON dari Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Utara sejak Putusan ini diucapkan;
  5. Memerintahkan TERMOHON-I memulihkan harkat dan martabat PEMOHON dengan cara memasang iklan di koran nasional sebesar setengah halaman selama 2 hari berturut-turut;
  6. Memerintahkan TERMOHON-II untuk menghentikan penuntutan atas TERMOHON sejak Putusan ini diucapkan;
  7. Memerintahkan TERMOHON-II agar tunduk pada Putusan ini;
  8. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERMOHON-I;

Atau :

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa Permohonan a quo  berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono);

Demikian Permohon pemeriksaan sidang praperadilan ini kami sampaikan dan kami ucapkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya