Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
233/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr Maria Indrasuwita Christine Sutiono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 233/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat 233/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Maria Indrasuwita
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MICHEL STANLY, S.HMaria Indrasuwita
Tergugat
NoNama
1Christine Sutiono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Jo Siu Thung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatigedaad) kepada PENGGUGAT dengan menawarkan Program Investasi Bodong/Fiktif serta tidak melakukan pembayaran dan mengembalikan dana Investasi  PENGGUGAT;
  3. Menyatakan menurut Hukum, kesepakatan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT terkait program Investasi yang ditawarkan TERGUGAT yang tertuang dalam tulisan pesan Whatsapp  adalah  sah dan berharga menurut hukum;
  4. a. Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 559.791.522,- (lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu  lima ratus dua puluh dua Rupiah) yang terdiri dari :
  • Dana Pokok Investasi sebesar Rp. 404.606.300,- (empat ratus empat juta enam ratus enam ribu tiga ratus Rupiah);
  • Perhitungan  bunga Investasi dari seluruh dana Investasi PENGGUGAT yang belum dibayarkan hingga tanggal 22 Desember 2021 sebesar Rp. 155.185.222,- (seratus lima puluh lima juta seratus delapan puluh lima dua ratus dua puluh dua Rupiah);

       b. Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian Immateriil kepada     PENGGUGAT sebesar Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Tanah dan Bangunan milik TERGUGAT yang terletak di Jalan Z No.32, Teluk Gong RT.08 RW.010, Pejagalan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara;
  2. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan  putusan a quo, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde );
  3. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu  meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT (uitvoerbaar bij voorraad);
  4. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk mematuhi Putusan ini;
  5. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak