Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatigedaad) kepada PENGGUGAT dengan menawarkan Program Investasi Bodong/Fiktif serta tidak melakukan pembayaran dan mengembalikan dana Investasi PENGGUGAT;
- Menyatakan menurut Hukum, kesepakatan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT terkait program Investasi yang ditawarkan TERGUGAT yang tertuang dalam tulisan pesan Whatsapp adalah sah dan berharga menurut hukum;
- a. Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 559.791.522,- (lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus dua puluh dua Rupiah) yang terdiri dari :
- Dana Pokok Investasi sebesar Rp. 404.606.300,- (empat ratus empat juta enam ratus enam ribu tiga ratus Rupiah);
- Perhitungan bunga Investasi dari seluruh dana Investasi PENGGUGAT yang belum dibayarkan hingga tanggal 22 Desember 2021 sebesar Rp. 155.185.222,- (seratus lima puluh lima juta seratus delapan puluh lima dua ratus dua puluh dua Rupiah);
b. Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Tanah dan Bangunan milik TERGUGAT yang terletak di Jalan Z No.32, Teluk Gong RT.08 RW.010, Pejagalan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara;
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan a quo, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde );
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk mematuhi Putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|