Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
302/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.ERNI PRAMOTI, S.H., M.H.
2.ERMA OCTORA, SH
MUCHAMMAD JULISTA Bin ZULFATAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 302/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1420 /M.1.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERNI PRAMOTI, S.H., M.H.
2ERMA OCTORA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUCHAMMAD JULISTA Bin ZULFATAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa mendatangi konter HP JABOREGION di Jl. Papanggo II D No. 60 RT.013/003 Kel. Papanggo Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara yang saat itu dijaga oleh Sdri. SEPTILIANA GEBBY KALAS dengan tujuan ingin mengambil uang dari konter dengan membohongi penjaga konter dengan cara terdakwa melakukan setor tunai di konter tersebut, lalu terdakwa meminta penjaga konter HP tersebut untuk melakukan transfer uang ke akun DANA milik istri terdakwa yang bernama SITI NURJANAH dengan Nomor 081317321141 an. SITI NURJANAH sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa meminta ditransfer kembali ke Rekening Bank BCA milik dengan Norek : 4280221339 an. MUCHAMMAD JULISTA sebesar Rp.900.000 (sembilan Ratus ribu rupiah) dan yang terakhir terdakwa meminta ditransfer ke rekening Bank BCA milik terdakwa dengan Norek : 4280221339 an. MUCHAMMAD JULISTA sebesar Rp.400.000,- (sembilan Ratus ribu rupiah) sehingga total uang yang ditransfer sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan Ratus ribu rupiah) dan terdakwa diikenakan biaya administrasi sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah), kemudian setelah uang yang ditransfer masuk ke dalam rekening yang disebutkan oleh terdakwa, terdakwa berpura-pura hendak membayar namun tidak membawa uang tunai, sehingga terdakwa beralasan akan pergi mengambil uang di ATM karena di konter tersebut juga tidak bisa melakukan pembayaran secara debit dan untuk meyakinkan niatnya tersebut kemudian terdakwa menyerahkan 3 (tiga) unit Handphone miliknya yakni 1 unit handphone merek SAMSUNG A10 dan 2 unit Handphone Merek XIOMY Redmi 4x berikut Copy KTP sebagai jaminan, sehingga atas jaminan tersebut Sdri. SEPTILIANA GEBBY KALAS menjadi percaya dan mengijinkan terdakwa untuk pergi mengambil uangnya di ATM, namun setelah diijinkan pergi terdakwa bukan pergi ATM melainkan mencari istrinya dan bertemu istrinya sekira jam 10.30 Wib di Jl. Swasembada Barat XI Kel. Kebon Bawang Kec. Tanjung Priok Jakarta.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SITI WIYANTI menderita kerugian sekitar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya