| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Terhadap Eksekusi (Verzet) untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi Nomor 62/Eks.Putusan/2025/PN.Jkt.Utr tidak dapat dilanjutkan;
- Menunda atau menghentikan seluruh rangkaian tindakan eksekusi, termasuk:
- penetapan sita eksekusi,
- pelaksanaan sita,
- penilaian aset,
- dan pelelangan.
- Menetapkan bahwa penyelesaian kewajiban Pelawan terhadap Terpelawan dilakukan berdasarkan Kesepakatan Bersama yang telah dilegalisasi oleh Notaris;
- Menetapkan bahwa selama isi kesepakatan tersebut dilaksanakan, proses eksekusi tidak boleh dijalankan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terpelawan atau menurut pertimbangan Majelis Hakim.
|