Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
847/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr KOK FOOK SANG JUPITER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 847/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat 847/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1KOK FOOK SANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SarjanKOK FOOK SANG
Tergugat
NoNama
1JUPITER
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Terhadap Eksekusi (Verzet) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi Nomor 62/Eks.Putusan/2025/PN.Jkt.Utr tidak dapat dilanjutkan;
  3. Menunda atau menghentikan seluruh rangkaian tindakan eksekusi, termasuk:
    1. penetapan sita eksekusi,
    2. pelaksanaan sita,
    3. penilaian aset,
    4. dan pelelangan.
  4. Menetapkan bahwa penyelesaian kewajiban Pelawan terhadap Terpelawan dilakukan berdasarkan Kesepakatan Bersama yang telah dilegalisasi oleh Notaris;
  5. Menetapkan bahwa selama isi kesepakatan tersebut dilaksanakan, proses eksekusi tidak boleh dijalankan;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Terpelawan atau menurut pertimbangan Majelis Hakim.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak