Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
579/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.TEDDY ANDRI,SH.MH
2.ERNI PRAMOTI, S.H., M.H.
SUBUR bin TAHUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 579/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2668/M.1.11/Enz.2/JKT-UTR/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TEDDY ANDRI,SH.MH
2ERNI PRAMOTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBUR bin TAHUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

D A K W A A N

Pertama

------- Bahwa Terdakwa SUBUR Bin TAHUD, pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar jam 16.30 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Gg. Pancong Rt. 03/02 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar jam 12.00 Wib Terdakwa berangkat bersama sdr. ANGGARA ke Kebon Pisang didaerah Tanjung Priok Jakarta Utara dengan menggunakan sepeda motor untuk membeli narkotika jenis sabu, sampai disana kami berdua patungan Rp 300.000.-. Setelah patungan kami berdua membeli narkotika jenis sabu kepada sdr. BANG sebanyak 0,50 gram seharga Rp 600.000,- Setelah membeli narkotika jenis sabu Terdakwa dan sdr. ANGGARA pulang ke kontrakan Terdakwa lalu Terdakwa dan sdr. ANGGARA cak / membagi menjadi 2 (dua) bagian yang sama, setelah itu sdr. ANGARA pergi. Kemudian Terdakwa cak / membagi narkotika jenis sabu miliknya menjadi 5 (lima) bungkus, selanjutnya sekitar jam 15.00 Wib Terdakwa keluar kontrakan untuk menjual narkotika jenis sabu paketan harga Rp.150.000,- kepada sdr. DENI dan beberapa menit kemudian Terdakwa menjual narkotika jenis sabu paketan harga Rp.100.000,- kepada sdr. MON. Sisanya sebanyak 3 (tiga) bungkus Terdakwa masukan ke dalam 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang lalu Terdakwa simpan di lemari kontrakan.

 

  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar jam 16.30 Wib, ketika Terdakwa berada kontrakannya di Gg. Pancong Rt. 03/02 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Jakarta Utara, lalu tiba-tiba datang petugas Polsek Cilincing Jakarta Utara diantaranya Saksi AROSOKHI GEA, saksi KAKA AGUS W, Saksi AGUS SUPRIYANTO dan Saksi BAMBANG PUSPAWANTO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, karena sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di tempat tersebut telah terjadi peredaran Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya saat penggeledahan terhadap badan, pakaian serta rumah Terdakwa dan berhasil ditemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang berisi 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis kristal dan 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing bungkus berisikan narkotika jenis kristal dengan berat seluruhnya brutto 0,96 Gram dan 1 (satu) buah timbangan digital yang disimpan Terdakwa didalam lemari kontrakannya. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Cilincing Jakarta Utara guna proses lebih lanjut

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1055/NNF/2024 tanggal 06 Maret 2024 dari Puslabfor Bareskrim Polri. Bahwa barang bukti yang diterima berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 0,0389 gram
  • 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 0,0656 gram

Berat netto seluruhnya 0,1045 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa menjual, membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Atau

Kedua

 

------- Bahwa Terdakwa SUBUR Bin TAHUD, pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar jam 16.30 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Gg. Pancong Rt. 03/02 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar jam 16.30 Wib, ketika Terdakwa berada kontrakannya di Gg. Pancong Rt. 03/02 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Jakarta Utara, lalu tiba-tiba datang petugas Polsek Cilincing Jakarta Utara diantaranya Saksi AROSOKHI GEA, saksi KAKA AGUS W, Saksi AGUS SUPRIYANTO dan Saksi BAMBANG PUSPAWANTO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, karena sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di tempat tersebut telah terjadi peredaran Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya saat penggeledahan terhadap badan, pakaian serta rumah Terdakwa dan berhasil ditemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang berisi 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis kristal dan 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing bungkus berisikan narkotika jenis kristal dengan berat seluruhnya brutto 0,96 Gram dan 1 (satu) buah timbangan digital yang disimpan Terdakwa didalam lemari kontrakannya. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Cilincing Jakarta Utara guna proses lebih lanjut

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1055/NNF/2024 tanggal 06 Maret 2024 dari Puslabfor Bareskrim Polri. Bahwa barang bukti yang diterima berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 0,0389 gram
  • 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 0,0656 gram

Berat netto seluruhnya 0,1045 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya