Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr HERMAN KEPALA KEPOLISIAN POLRES METRO JAKARTA UTARA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HERMAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN POLRES METRO JAKARTA UTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pra Peradilan untuk berkenan mengabulkan permohonan ini sebagai berikut :

  1. Mengabulkan dan menerima Permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang menghentikan Penyelidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor : B/8019/VIII/RES.1.11/2024/Reskrim tertanggal 30 Agustus 2024 atas Laporan Polisi Nomor : 4960/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 17 September 2018 adalah Tidak Berkekuatan Hukum;
  3. Memerintahkan Termohon untuk segera melakukan Penyelidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : 4960/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP;
  4. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Laporan Polisi Nomor : 4960/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum dengan mengundang Pihak Pemohon untuk Gelar Perkara;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya            (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya