Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
369/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.DHIKI KURNIA, S.H.
2.TRI NURANDI SINAGA, SH
RIJAL alias KODOK bin MARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 369/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1646/M.1.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DHIKI KURNIA, S.H.
2TRI NURANDI SINAGA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIJAL alias KODOK bin MARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------ Bahwa Terdakwa RIJAL Alias KODOK Bin MARDI pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 WIB dan pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul 19.23 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 dan dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 dan dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kiara 6 Kelurahan Jembatan Lima Kecamatan Tambora Kotamadya Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 WIB awalnya terdakwa dikenalkan oleh temannya yaitu Sdr. HERI (DPO/Daftar Pencarian Orang) kepada Sdr. KUMIS (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk meminta pekerjaan lalu terdakwa disuruh oleh Sdr. KUMIS (DPO) menjualkan Narkotika jenis sabu dengan keuntungan yang akan terdakwa dapat sebesar Rp. 400.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap berhasil mengedarkan / menjual paket sabu dan terdakwa pun menyanggupinya, setelah itu terdakwa menerima kiriman paket melalui kurir Gosend berupa 1 (satu) plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu serta ada 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dimana brutto keseluruhan 1,27 gram dari Sdr. KUMIS (DPO) yang dikirimkan ke kosan terdakwa di Jalan Kiara 6 Kelurahan Jembatan Lima Kecamatan Tambora Kotamadya Jakarta Barat, setelah itu terdakwa diberitahu oleh Sdr. KUMIS (DPO) bahwa akan ada pengiriman paket sabu kembali dan terdakwa pun menyanggupinya.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 23.30 WIB ketika terdakwa sedang berada di sekitar depan Masjid Al Mansyur yang beralamat di Jalan Sawalio Raya Kelurahan Jembatan Lima Kecamatan Tambora Kotamadya Jakarta Barat tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi CECEP SOLIHIN, SH, saksi BINSAR ARITONANG dan FELIKS MALONA TAMBUNAN yang merupakan anggota Sat Narkoba Polres Metropolitan Jakarta Utara yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan peredaran gelap Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya sambil melakukan penggeledahan terhadap bada pakainnya telah ditemukan 1 (satu) plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu serta ada 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dimana brutto keseluruhan 1,27 gram berikut 1 (satu) unit handphone merk Oppo milik terdakwa yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan bagian depan yang terdakwa pakai, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti paket tersebut membawanya menuju Kantor Polres Metro Jakarta Utara dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket sabu tersebut hasil menerima dari Sdr. KUMIS (DPO) untuk diperjualbelikan, dan saat itu terdakwa pun mengaku akan mendapatkan kiriman paket sabu kembali dari Sdr. KUMIS (DPO) ke kosan terdakwa, kemudian Anggota Polisi membawa terdakwa ke kosannya sambil menunggu kiriman paket sabu dan tepatnya pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul 19.23 WIB datang kurir Gosend yaitu saksi RAHMAT mengirimkan bungkusan paket yang setelah dibuka didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu brutto 16,37 gram yang diakui terdakwa paket sabu tersebut yang dikirimkan oleh Sdr. KUMIS (DPO) untuk terdakwa, selain itu ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merk vivo berikut simcardnya, 1 (satu) buah timbangan digital dan 3 (tiga) pack plastik klip ditemukan didalam kosan terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polres Metropolitan Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa dari barang bukti yang diperoleh berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0087/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) buah amplop warna coklat berisikan :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0391 gram (No. BB : 0009/2024/PF),
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,9500 gram (No. BB : 0010/2024/PF),
  • 1 (satu) buah kotak kardus bertuliskan “ARTICO” berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic bening 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 14,4500 gram (No. BB : 0011/2024/PF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • 1 (satu) buah amplop warna coklat berisi :
  1. No. BB : 0009/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0320 gram,
  2. No. BB : 0010/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0800 gram,
  • No. BB : 0011/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 13,9500 gram,

yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------------ Perbuatan Terdakwa RIJAL Alias KODOK Bin MARDI diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------- ATAU ---------

 

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa RIJAL Alias KODOK Bin MARDI pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di sekitar depan Masjid Al Mansyur yang beralamat di Jalan Sawalio Raya Kelurahan Jembatan Lima Kecamatan Tambora Kotamadya Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 23.30 WIB ketika terdakwa sedang berada di sekitar depan Masjid Al Mansyur yang beralamat di Jalan Sawalio Raya Kelurahan Jembatan Lima Kecamatan Tambora Kotamadya Jakarta Barat tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi CECEP SOLIHIN, SH, saksi BINSAR ARITONANG dan FELIKS MALONA TAMBUNAN yang merupakan anggota Sat Narkoba Polres Metropolitan Jakarta Utara yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan penyalahgunaan Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya sambil melakukan penggeledahan terhadap badan pakainnya telah kedapatan memiliki menyimpan paket sabu dengan ditemukannya barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu serta ada 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dimana brutto keseluruhan 1,27 gram berikut 1 (satu) unit handphone merk Oppo milik terdakwa yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan bagian depan yang terdakwa pakai, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti paket tersebut membawanya menuju Kantor Polres Metro Jakarta Utara dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket sabu tersebut hasil menerima dari Sdr. KUMIS (DPO) sebelumnya pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 WIB yang dikirimkan oleh kurir Gosend ke kosan terdakwa di Jalan Kiara 6 Kelurahan Jembatan Lima Kecamatan Tambora Kotamadya Jakarta Barat, dan saat itu terdakwa pun mengaku akan mendapatkan kiriman paket sabu kembali dari Sdr. KUMIS (DPO) ke kosan terdakwa, kemudian Anggota Polisi membawa terdakwa ke kosannya tersebut sambil menunggu kiriman paket sabu dan tepatnya pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul 19.23 WIB datang kurir Gosend yaitu saksi RAHMAT mengirimkan bungkusan paket yang setelah dibuka didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu brutto 16,37 gram yang diakui terdakwa paket sabu tersebut yang dikirimkan oleh Sdr. KUMIS (DPO) ditujukan untuk terdakwa, selain itu ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merk vivo berikut simcardnya, 1 (satu) buah timbangan digital dan 3 (tiga) pack plastik klip ditemukan didalam kosan terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polres Metropolitan Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa dari barang bukti yang diperoleh berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0087/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) buah amplop warna coklat berisikan :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0391 gram (No. BB : 0009/2024/PF),
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,9500 gram (No. BB : 0010/2024/PF),
  • 1 (satu) buah kotak kardus bertuliskan “ARTICO” berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic bening 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 14,4500 gram (No. BB : 0011/2024/PF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • 1 (satu) buah amplop warna coklat berisi :
  1. No. BB : 0009/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0320 gram,
  2. No. BB : 0010/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0800 gram,
  • No. BB : 0011/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 13,9500 gram,

yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------------ Perbuatan Terdakwa RIJAL Alias KODOK Bin MARDI diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya