Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk. PT BOGA KENCANA MANDIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 20 Jun. 2023
Nomor Surat 4/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eky Pratama, S.H.PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk.
Tergugat
NoNama
1PT BOGA KENCANA MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 37.442.500,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Purchase Order Nomor BKM/HO/PO/22/04/0041 dan BKM/HO/PO/22/04/0042 merupakan kesepakatan yang mengikat Penggugat dan Tergugat.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pembayaran atas Purchase Order Nomor BKM/HO/PO/22/04/0041 dan BKM/HO/PO/22/04/0042 adalah merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
  4. Menghukum Tergugat untuk seketika dan tunai membayar pembayaran atas Purchase Order Nomor BKM/HO/PO/22/04/0041 dan BKM/HO/PO/22/04/0042 sejumlah Rp. 37.442.500,- (tiga puluh tujuh juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta milik Tergugat yang dalam hal ini adalah unag tunai yang terdapat dalam nomor rekening 5250274680 pada Bank Central Asia (“BCA”) milik PT Boga Kencana Mandiri.
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), sekalipun ada upaya hukum yang diajukan oleh Tergugat.
  8. Menetapkan biaya pembebanan biaya perkara a quo kepada Tergugat.

 

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak