Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
373/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.ZAINAL, SH. MH.
2.DYOFA YUDHISTIRA, SH
JONI PANGESTU bin MISDIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 373/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1670/M.1.11/Eku.2/5/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZAINAL, SH. MH.
2DYOFA YUDHISTIRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONI PANGESTU bin MISDIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN

KESATU

---------------Bahwa ia terdakwa JONI PANGESTU Bin MISDIYONO, pada hari Rabu tanggal 28 Pebruari 2024  sekira pukul 16.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Pebruari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jl. Taman Stasiun Tanjung Priok Kel. Tanjung Priok Kec.Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak,perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai,atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------

  • Bahwa  terdakwa JONI PANGESTU Bin MISDIYONO memposting jasa pembuatan KTP, Ijazah SD SMP SMA/SMK, surat nikah sirih di Facebook milik terdakwa dengan akun Bernama JOJO JOSUA kemudian pada hari Senin tanggal 26 Pebruari 2024 sekitar pukul 11.00 Wib seseorang di Facebook merespon postingan terdakwa dengan akun Bernama MUHAMMAD SYARIFUDIN yang menanyakan harga ijazah palsu dan terdakwa menjawab harga pembuatan ijazah palsu sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan setelah mendapatkan pelanggan tersebut lalu terdakwa membuat ijazah atas nama WAHYU SULISTYO dengan nomor induk siswa 5976 pada SMA Negeri 40 Jakarta Utara dengan cara mengedit menggunakan 1 buah HP Vivo Y12s warna Biru Tua dengan memakai aplikasi Pixellab dan setelah di edit lalu dicetak ke tempat foto Copy dan di Laminating dan setelah selesai lalu terdakwa pergi ke stasiun kereta api Tanjung Priok dan menuju ke gerbang stasiun ditangkap oleh saksi  TAN WIJANARKO berserta Tim dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang sebelumnya mendapat informasi dari Masyarakat bahwa terdakwa sedang membuat ijazah palsu yang selanjutnya di amankan 1 (satu) lembar ijazah Sekolah Menegah Atas (SMA) tahun Pelajaran 2019/2020 atas nama WAHYU SULISTYO dengan nomor induk 5976 pada SMA Negeri 40 Jakarta Utara yang selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses lebih lanjut------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 263 Ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------------Bahwa ia terdakwa JONI PANGESTU Bin MISDIYONO, pada hari Rabu tanggal 28 Pebruari 2024  sekira pukul 16.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Pebruari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jl. Taman Stasiun Tanjung Priok Kel. Tanjung Priok Kec.Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara “  memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah sejati,jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  terdakwa JONI PANGESTU Bin MISDIYONO memposting jasa pembuatan KTP, Ijazah SD SMP SMA/SMK, surat nikah sirih di Facebook milik terdakwa dengan akun Bernama JOJO JOSUA kemudian pada hari Senin tanggal 26 Pebruari 2024 sekitar pukul 11.00 Wib seseorang di Facebook merespon postingan terdakwa dengan akun Bernama MUHAMMAD SYARIFUDIN yang menanyakan harga ijazah palsu dan terdakwa menjawab harga pembuatan ijazah palsu sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan setelah mendapatkan pelanggan tersebut lalu terdakwa membuat ijazah atas nama WAHYU SULISTYO dengan nomor induk siswa 5976 pada SMA Negeri 40 Jakarta Utara dengan cara mengedit menggunakan 1 buah HP Vivo Y12s warna Biru Tua dengan memakai aplikasi Pixellab dan setelah di edit lalu dicetak ke tempat foto Copy dan di Laminating dan setelah selesai lalu terdakwa pergi ke stasiun kereta api Tanjung Priok dan menuju ke gerbang stasiun ditangkap oleh saksi  TAN WIJANARKO berserta Tim dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang sebelumnya mendapat informasi dari Masyarakat bahwa terdakwa sedang membuat ijazah palsu yang selanjutnya di amankan 1 (satu) lembar ijazah Sekolah Menegah Atas (SMA) tahun Pelajaran 2019/2020 atas nama WAHYU SULISTYO dengan nomor induk 5976 pada SMA Negeri 40 Jakarta Utara yang selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses lebih lanjut------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 263 ayat 2 KUHP-------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya