Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
373/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | 1.ZAINAL, SH. MH. 2.DYOFA YUDHISTIRA, SH |
JONI PANGESTU bin MISDIYONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||||
Nomor Perkara | 373/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1670/M.1.11/Eku.2/5/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU ---------------Bahwa ia terdakwa JONI PANGESTU Bin MISDIYONO, pada hari Rabu tanggal 28 Pebruari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Pebruari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jl. Taman Stasiun Tanjung Priok Kel. Tanjung Priok Kec.Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak,perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai,atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 263 Ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ---------------Bahwa ia terdakwa JONI PANGESTU Bin MISDIYONO, pada hari Rabu tanggal 28 Pebruari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Pebruari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jl. Taman Stasiun Tanjung Priok Kel. Tanjung Priok Kec.Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara “ memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah sejati,jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 263 ayat 2 KUHP-------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |