Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
297/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.MELDA SIAGIAN, SH
2.PUTU YUMI ANTARI, S.H.
WASTIAH alias BUWAS binti ALM. MUKHTAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 297/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1388/M.I.II/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MELDA SIAGIAN, SH
2PUTU YUMI ANTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WASTIAH alias BUWAS binti ALM. MUKHTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa ia, Terdakwa WASTIAH alias BUWAS binti alm MUKTAR pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar jam 16.30 WIb atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Rak Display Counter JSP Lantai 2 Matahari Store Mall Artha Gading Jalan Boulevard Artha Gading Kel. Kelapa Gading Barat Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira jam 16.00 WIB, terdakwa datang ke Matahari Store yang ada di Mall Artha Gading untuk mengambil barang yang dijual di Matahari Store kemudian terdakwa berpura-pura sebagai pembeli dan melihat-lihat barang yang di pajang di Rak Display Counter JSP Lantai 2 dan setelah memastikan situasi sekitar sedang sepi lalu terdakwa mengambil 10 (sepuuluh) pcs baju anak-anak merek JSP model Blues warna coklat motif kembang dan memasukkan baju tersebut kedalam celana Leging yang dipakai oleh terdakwa, setelah melihat tidak ada petugas toko yang berjaga di pintu keluar lalu terdakwa keluar dari toko tanpa melakukan pembayaran di casier
  • Bahwa pada waktu terdakwa berada diluar toko Matahari Store, datang saksi TRI NURIYANTI selaku anggota security Matahari Store dan saksi ILHAM BINTANG selaku SPG di Matahari Store kemudian dilakukan pemeriksaan badan/pakaian terdakwa dan ditemukan 10 (sepuuluh) pcs baju anak-anak merek JSP model Blues warna coklat motif kembang  yang disembunyikan didalam paha dalam celana legging yang dipakai terdakwa lalu terdakwa diserahkan ke Polsek Kelapa Gading
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang berupa baju anak tersebut adalah untuk dijual dan untuk mendapatkan uang dimana terdakwa mengambil barang tersebut tanpa seizin dari Matahari Store Mall Artha Gading sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, Matahari Store Mall Artha Gading  mengalami kerugian sekitar Rp 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya