PERTAMA :
-----------Bahwa ia, Terdakwa ADITIYO PUTRA bin RUDI pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di samping Apartemen Laguna yang berada di Jalan Ongki Raya Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira jam 12.30 WIB, terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. JAKA (belum tertangkap/DPO) di Jalan Gedung Pompa Penjaringan Jakarta Utara lalu terdakwa membawa narkotika tersebut kerumah terdakwa membagi menjadi paketan kecil untuk dijual lalu pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar jam 13.00 Wib bertempat di samping Apartemen Laguna yang berada di Jalan Ongki Raya Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi Eklis Suhada, saksi Fraditya Pratama Siswoyo dan saksi Aria Dwi Bayu Kusuma dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Magnum Filter berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat brutto 1,16 gram selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sudah sering membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. JAKA yakni sejak tahun 2023 dan terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) per gramnya kemudian terdakwa menjualnya seharga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per gramnya sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per gramnya kemudian terdakwa membeli, menjual atau sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 1088/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merek “Magnum Filter” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,6500 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----------Bahwa ia, Terdakwa ADITIYO PUTRA bin RUDI pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di samping Apartemen Laguna yang berada di Jalan Ongki Raya Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar jam 13.00 Wib bertempat di samping Apartemen Laguna yang berada di Jalan Ongki Raya Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi Eklis Suhada, saksi Fraditya Pratama Siswoyo dan saksi Aria Dwi Bayu Kusuma karena tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Magnum Filter berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat brutto 1,16 gram selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 1088/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merek “Magnum Filter” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,6500 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
|