| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Bin WINARNO pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Komplek Dewa Kembar Blok B No. 185 RT.011 RW.001 Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, ”memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa MUHAMMAD RIVALDI Bin WINARNO dan Sdr. RAIN STEFANUS telah saling mengenal sejak bulan Januari 2025 karena terdakwa bekerja sebagai anggota security di perusahaan milik Sdr. RAIN STEFANUS yakni PT. Kairos Mena Haulala, sehingga Sdr. RAIN STEFANUS memiliki kepercayaan kepada terdakwa.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 Sdr. RAIN STEFANUS meminta tolong kepada terdakwa untuk mengantarkan uang ke rumah Sdr. RAIN STEFANUS yang beralamat di Komplek TNI AL Dewa Kembar Cilincing Jakarta Utara dan terdakwa menyetujuinya.
- Selanjutnya Sdr. RAIN STEFANUS mentransfer uang ke rekening BCA dengan nomor 5750600974 atas nama MUHAMMAD RIVALDI milik terdakwa melalui kios BRI LINK milik Sdri. HAJJAH NAHDIAH sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- Bahwa setelah mentransfer uang kemudian Sdr. RAIN STEFANUS mengkonfirmasi terdakwa dan meminta terdakwa untuk melakukan tarik tunai dan mengantarkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut kepada Sdr. RAIN STEVANOS di rumahnya Sdr. RAIN STEFANUS yang beralamat di Komplek TNI AL Dewa Kembar Cilincing Jakarta Utara pada keesokan harinya yakni tanggal 07 Oktober 2026.
- Bahwa kemudian sekira jam 22.00 Wib, terdakwa mengecek ATMnya dan mengambil uang milik Sdr. RAIN STEFANUS dari rekeningnya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), namun setelah menguasai uang tersebut terdakwa tidak mengantarkannya ke rumah Sdr. RAIN STEFANUS melainkan menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online sampai uang tersebut habis terpakai tanpa seijin dari Sdr. RAIN STEFANUS.
- Bahwa keesokan harinya pada tanggal 07 Oktober 2026, Sdr. RAIN STEFANUS yang belum mengetahui uangnya sudah habis terpakai oleh terdakwa menyuruh terdakwa untuk mengambil uangnya ke ATM dan mengantarkannya ke rumah Sdr. RAIN STEFANUS dengan dikawal oleh Sdr. AGUS IRIANTO dan Sdr. NUR HASAN MUSA’AD, namun dalam perjalanan menuju rumah Sdr. RAIN STEFANUS terdakwa yang mempunyai niat untuk melarikan diri berpura-pura berhenti di Alfamart Cilincing dengan alasan hendak ke toilet dan akan mengambil uang di ATMnya, lalu terdakwa menyuruh Sdr. AGUS IRIANTO dan Sdr. NUR HASAN MUSA’AD untuk pergi duluan dan terdakwa berjanji akan menyusul, akan tetapi setelah Sdr. AGUS IRIANTO dan Sdr. NUR HASAN MUSA’AD pergi, terdakwa langsung melarikan diri ke Puncak Bogor dan menjual handphonenya serta melepas kartunya, sehingga terdakwa tidak dapat dihubungi lagi.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Sdr.RAIN STEFANUS mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 486 Undang – Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP |