Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 26 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Akta Kematian |
Nomor Perkara |
436/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr |
Tanggal Surat |
Rabu, 26 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
436/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr |
Pemohon |
No | Nama | 1 | Clara Angelina Rosalia |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Yosef, S.H. | Clara Angelina Rosalia |
|
Termohon |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Ibu Kandung Pemohon yang bernama Endang Susilowati telah meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Subang pada tanggal 31 Juli 1994 merujuk pada Surat Keterangan Kematian No. 12/VII/PKM/1994 yang diterbitkan oleh Puskesmas Kel. Mandalawangi, Kec. Ciasem, Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, tertanggal 31 Juli 1994 dan Keterangan Singkat Kecelakaan Lalu Lintas dari Kepala Sat Lantas Polres Subang tertanggal 24 Agustus 1994;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Akta Kematian Ibu Kandung Pemohon yang bernama Endang Susilowati yang meninggal dunia pada tanggal 31 Juli 1994 kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang dengan memperhatikan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini sebagai syarat pembuatan Akta Kematian Ibu Kandung Pemohon yang bernama Endang Susilowati;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan resmi Penetapan ini kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, untuk selanjutnya Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang akan menerbitkan Akta Kematian Ibu Kandung Pemohon yang bernama Endang Susilowati; dan
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |