Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
387/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr ZAINUDDIN 1.1. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang BRI Jakarta Kelapa Gading
2.2. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta II
3.3. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 387/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat 387/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1ZAINUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gede Purnaka, S.H.ZAINUDDIN
Tergugat
NoNama
11. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang BRI Jakarta Kelapa Gading
22. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta II
33. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik;
  3. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 6831/Sukapura atas sebidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Jalan Anoa Lestari III Blok H-3 Kav. No. 16, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, dengan luas 225 m2;
  4. Menyatakan Pelaksaan Lelang sebagaimana Surat Nomor: B. 2292-V/KC/ADK/06/2025 Perihal: Pemberitahuan Lelang tertanggal 03 Juni 2025 tidak sah beserta segala turunannya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  5. Memerintahkan TERLAWAN III untuk tidak menerbitkan dan/atau tidak ada kekuatan hukum yang mengikat atas “Surat Keterangan Pendaftaran Atas Tanah (SKPT) atau Surat Keterangan Tanah” yang diperuntukan atas Objek Agunan Kredit a quo sampai dengan adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam Gugatan Perlawanan a quo;
  6. Memerintahkan TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk menghentikan upaya penjualan lelang atas Objek Agunan Kredit milik PELAWAN atas sebidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Jalan Anoa Lestari III Blok H-3 Kav. No. 16, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, dengan luas 225 m2; sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 6831/Sukapura;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun terdapat upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
  8. Membebankan seluruh biaya-biaya Perkara kepada PARA TERLAWAN;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak