Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
276/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr Tju Walliat Heri Kementerian keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq Lembaga Manajemen Aset Negara (IMAN) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 276/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat 276/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Tju Walliat Heri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PARULIAN AGUSTINUS S.H., M.H., M.Si.Tju Walliat Heri
Tergugat
NoNama
1Kementerian keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq Lembaga Manajemen Aset Negara (IMAN)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Soehartinah Ramli, S.H.,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Penggugat berhak memperoleh Prioritas untuk memperpanjang Masa Penggunaan Tanah dan Memperpanjang Sertifikat HGB atas Lahan dan Bangunan Ruko yang terletak di Grand Boutique Centre Blok C No. 52, Kel. Ancol, Kec. Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara dengan nilai Sewa Menyewa sebesar Rp.246.175.079,- (dua ratus empat puluh enam juta seratus tujuh puluh lima ribu tujuh puluh sembilan rupiah);
  4. Menyatakan Perjanjian Pemanfaatan Tanah Nomor : PL.905/VIII/25/KAPM-2025, Tanggal 21 Agustus 2025 antara PT. KA Properti Manajemen dengan Tergugat atas Peralihan Pemanfaatan Lahan dan Bangunan Ruko yang terletak di Grand Boutique Centre Blok C No. 52, Kel. Ancol, Jakarta Utara adalah Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum serta Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiill dan Immateriil sebesar Rp. 3470.614.000,- (tiga milyar empat ratus tujuh puluh juta enam ratus empat belas ribu rupiah) yang harus dibayar kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus;
  6. Menyatakan segala surat - surat dan dokumen - dokumen maupun Perbuatan Hukum apapun yang telah dan akan diperbuat oleh Tergugat ataupun pihak lain atas Objek Perkara yang diperbuat tanpa seijin atau sepengetahuan Penggugat harus dinyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
  7. Menyatakan Sita Jaminan terhadap Objek Perkara berupa Bangunan Ruko di Grand Boutique Centre Blok C No. 52, Kel. Ancol, Kec. Pademangan, Kota Adm. Jakarta Utara yang dilakukan dalam perkara a quo adalah Sah dan Berharga;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya atas kelalaianya melaksanakan Putusan ini;
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
  10. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorraad) meskipun ada Upaya Perlawanan (Verzet), Banding ataupun Kasasi;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak