Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk 1.Melinda Kaspita Sari
2.Panji Anim Wisnu Murti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat 20/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Melinda Kaspita Sari
2Panji Anim Wisnu Murti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 489.262.600,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan SAH Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) Nomor : 1581120250104399 tanggal 24 Januari 2025 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) juncto Perjanjian Jual Beli Barang Nomor : 1581120250104399  tanggal  24 Januari 2025(“Perjanjian Jual Beli”).
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual Sewa-Balik) Nomor : tanggal 24 Januari 2025 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) .
  4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W10.00103503.AH.05.01 TAHUN 2025 tanggal 07-02-2025.
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk : HONDA HRV 1.5L SE Nomor Rangka : MHRRV3870PJ200291, Nomor Mesin : L15ZF1320046, Tahun : 2023, Nomor Polisi : B 2022 DWP (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil             = Rp. 389.262.600,-
  2. Kerugian Immateriil        = Rp. 100.000.000,-

Total                                            ________________________(+)

                                                      = Rp.  489.262.600,-

7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor Merk :  HONDA HRV 1.5L SE Nomor Rangka : MHRRV3870PJ200291, Nomor Mesin : L15ZF1320046, Tahun : 2023, Nomor Polisi : B2022DWP (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”).

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lain.

10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak