Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
- Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti tanggal, bulan dan tahun lahir dari 19 Juli 1971 menjadi 19 Mei 1973.
- Memerintahkan pejabat/pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk mengganti tanggal, bulan dan tahun lahir dari 19 Juli 1971 menjadi 19 Mei 1973 pada KTP, Kartu Keluarga dan pinggir kutipan akta kelahiran nomor : 3172-LT- 3082022-0008 tanggal 30 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara tersebut dalam register yang tersedia untuk itu.
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
|