Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
531/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.PUTU YUMI ANTARI, S.H.
2.MELDA SIAGIAN, S.H.
DIMAS PANGESTU NUGROHO Bin (Alm) SULIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 531/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2289 /M.1.11.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU YUMI ANTARI, S.H.
2MELDA SIAGIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS PANGESTU NUGROHO Bin (Alm) SULIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

 

------- Bahwa Terdakwa DIMAS PANGESTU NUGROHO Bin (Alm) SULIO bersama dengan Sdr. ROBI (DPO), pada hari Senin tanggal 01 April 2024 jam 03.20 wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Depan Cluster Piano Golf Island PIK Jalan Kandeka Kel. Kamal Muara Kec. Penjaringan Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 01 April 2024 pada saat saksi korban KHAIRUN NISA sedang mengendarai 1 (satu) unit motor Honda Scoopy Warna Putih Nopol B-5715-TPV miliknya, dan saat melintas di Depan Cluster Piano Golf Island PIK Jalan Kandeka Kel. Kamal Muara Kec. Penjaringan Jakarta Utara, kemudian datang Terdakwa dan Sdr. ROBI (DPO) yang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor matic yang Terdakwa tidak diketahui lalu memepet / mendekati sepeda motor yang saksi korban kendarai dari arah sebelah kiri, kemudian Terdakwa yang posisi dibonceng langsung menendang sepeda motor saksi korban hingga sepeda motor saksi korban oleng dan terjatuh, selanjutnya melihat saksi korban terjatuh dari sepeda motornya lalu Sdr. ROBI (DPO) menghentikan laju sepeda motor kemudian Terdakwa langsung turun dari sepeda motornya dan lari menuju sepeda motor milik saksi korban yang terjatuh. Selanjutnya saksi korban bangun dan saat saksi korban kembali ke sepeda motor miliknya, kemudian Terdakwa menghampiri saksi korban sambil menodongkan sebilah pisau ke arah saksi korban dan berkata “gue tusuk luh”, karena merasa ketakutan lalu saksi korban pun mundur, selanjutnya Terdakwa langsung membawa sepeda motor saksi korban, setelah itu saksi korban berteriak begal dan meminta tolong, kemudian datang security menolong saksi korban, selanjutnya security tersebut melakukan pengejaran terhadap Terdakwa hingga akhirnya Terdakwa berhasil diamankan oleh security di Jalan Pasar Darurat Kapuk Cengkareng Jakarta Barat sekitar jam 03.45 Wib, sedangkan Sdr. ROBI (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Metro Penjaringan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan maksud untuk mempermudah mengambil dan memiliki barang tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban KHAIRUN NISA. Dan akibatnya saksi korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Warna Putih, Tahun 2023, Nopol B-5715-TPV atau sekitar sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP. –

 

Pihak Dipublikasikan Ya