Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
350/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr MAT NUR BIN HAJI MASUM 1.H MAKBUL BIN ENGKONG
2.TULOH Bin RININ
3.BULOH Bin RININ
4.TAMIN bin RININ
5.DJAYA bin RININ
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 350/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat 350/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1MAT NUR BIN HAJI MASUM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Candra Irawan, S.H.MAT NUR BIN HAJI MASUM
Tergugat
NoNama
1H MAKBUL BIN ENGKONG
2TULOH Bin RININ
3BULOH Bin RININ
4TAMIN bin RININ
5DJAYA bin RININ
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Lurah Kelurahan Semper Barat
2Lurah Kelurahan Semper Timur
3PPAT R. WIRATMOKO, S.H., MK.n
4Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang Sah Bidang Tanah dengan Bukti Kepemilikan Letter C Nomor 314 Persil Nomor 40 dengan Luas tanah 6.880 M2 (enam ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur           = Kali
  • Sebelah Selatan         = Kali
  • Sebelah Barat            = Tanah Yahya Bin Sumpil
  • Sebelah Utara            = Tanah Usmin Bin Raikin
  1. Menyatakan Surat Kesepakatan Perdamaian Tertanggal 15 September 2006 Batal Demi Hukum dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Yang Mengikat;
  2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1338/Semper Timur atas nama Hajjah Fatimah binti H. Balok dengan luas tanah 6.248 M2 (enam ribu dua ratus empat puluh delapan meter persegi) in Casu H. MAKBUL BIN ENGKONG penerbitannya Cacat Secara Formil;
  3. Menyatakan Batal Demi Hukum atau Setidak-tidaknya Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Yang Mengikat Sertifikat Hak Milik Nomor : 1338/Semper Timur atas nama Hajjah Fatimah binti H. Balok dengan luas tanah 6.248 M2 (enam ribu dua ratus empat puluh delapan meter persegi);
  4. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 68/2015 antara Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dengan Tergugat V dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1338/Semper Timur atas nama H. MAKBUL BIN ENGKONG dengan luas tanah 6.248 M2 (enam ribu dua ratus empat puluh delapan meter persegi) Batal Demi Hukum atau Setidak-tidaknya Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Yang Mengikat;
  5. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menguasai Objek Sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa secara sukarela dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat dan bila perlu dengan bantuan aparat keamanan yang berwenang;
  6. Menghukum Para Tergugat Mengganti Kerugian Materil kepada Penggugat karena tidak bisa memanfaatkan tanah milik Penggugat sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) Secara Tunai dan Seketika;
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan Tergugat V Membayar Kerugian Materil Penggugat karena menghilangkan Hak Atas Tanah  Penggugat sebesar Rp. 55.040.000.000,- (lima puluh lima milyar empat puluh juta rupiah) Secara Tunai dan Seketika;
  8. Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian Imateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat Secara Tunai dan Seketika;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh Juta Rupiah) perhari atas kelalaian dan/atau keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
  10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor : 1338/Semper Timur atas nama Hajjah Fatimah binti H. Balok In Casu H. MAKBUL BIN ENGKONG dengan luas tanah 6.248 M2 (enam ribu dua ratus empat puluh delapan meter persegi);
  11. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak