Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
105/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Utr 1.TONY SURJANA
2.JOHNY SURJANA
SUGIARTO TJIPTOHARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 105/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat 105/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1TONY SURJANA
2JOHNY SURJANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUGIARTO TJIPTOHARTONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Bantahan PARA PEMBANTAH untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Bantahan PARA PEMBANTAH sebagai Pihak Ketiga (derde partij) adalah tepat dan beralasan;
  3. Menyatakan PARA PEMBANTAH adalah Pembantah yang jujur dan benar (alle goede opposant);
  4. Menyatakan PEMBANTAH I adalah pemilik tanah dengan SHM No. 512/Pusaka Rakyat tanggal 23 Oktober 1975 seluas 9.675 m atas nama Tony Surjana dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara        :    PT. Fisindo Makmur (M.52 dan M.53) dan SHM No. 690/Rorotan dan PT Dian Swastika Sentosa (Supra Veritas)

Sebelah Timur       :   SHM No. 4077/Rorotan

Sebelah Selatan   :   Pergudangan Central Cakung;

Sebelah Barat        :    SHM No. 4076/Rorotan dan PT. Fisindo Makmur (M.52)

5. Menyatakan PEMBANTAH I adalah pemilik sah dengan tanah SHM No. 4077/Rorotan, seluas 4.888 m tanggal 6 Juli 2004, atas nama Tony Surjana dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara        :   PT. Dian Swastika Sentosa (PT. Supra Veritas)

Sebelah Timur       :   Pergudangan Central Cakung

Sebelah Selatan   :   Pergudangan Central Cakung;

Sebelah Barat        :   SHM 512/Pusaka Rakyat;

6. Menyatakan PEMBANTAH II adalah pemilik atas tanah dengan SHM No. 4076/Rorotan tanggal 6 Juli 2004 seluas 2.075 m atas nama Johny Surjana dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara        :   PT. Fisindo Makmur (M52)

Sebelah Timur       :   SHM No. 512/Pusaka Rakyat

Sebelah Selatan   :   Pergudangan Central Cakung

Sebelah Barat        :   Jalan Raya Cakung – Cilincing;

7. Menyatakan tidak berkekuatan hukum Penetapan Eksekusi Nomor 1/Eks.Putusan/2024/PN Jkt.Utr yang melaksanakan/menjalankan isi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 152/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr, tanggal 01 November 2023 sepanjang mengenai Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah darat seluas 14.920 M dengan No. Girik 3411 persiil 31 S.II. atas nama ASMAT bin H. PUNGUT di Jalan Raya Cakung-Cilincing, Rorotan, Jakarta Utara dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: PT. Fisindo Makmur

Sebelah Timur: Saluran Air

Sebelah Selatan                  : Central Cakung (dahulu PT. Amerin)

Sebelah Barat: Jalan Raya Cakung – Cilincing;

8. Menyatakan mengangkat kembali (dibebaskan) dari sita jaminan sebagaimana Penetapan Eksekusi Nomor 1/Eks.Putusan/2024/PN Jkt.Utr yang melaksanakan/menjalankan isi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 152/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr, tanggal 01 November 2023 sepanjang mengenai Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah darat seluas 14.920 M dengan No. Girik 3411 persiil 31 S.II. atas nama ASMAT bin H. PUNGUT di Jalan Raya Cakung-Cilincing, Rorotan, Jakarta Utara dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: PT. Fisindo Makmur

Sebelah Timur: Saluran Air

Sebelah Selatan                  : Central Cakung (dahulu PT. Amerin)

Sebelah Barat: Jalan Raya Cakung – Cilincing;

yang diletakan terhadap tiga bidang tanah seluas 16.638 M (enam belas ribu enam ratus tiga puluh delapan meter persegi) terletak di Jalan Raya Cakung Cilincing, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara yang dimiliki secara yuridis oleh PARA PEMBANTAH didasarkan atas kepemilikan hak atas tanah SHM No. 512/Pusaka Rakyat a.n. TONY SURJANA (PEMBANTAH I), SHM No. 4077/Rorotan a.n. TONY SURJANA (PEMBANTAH I), dan SHM No. 4076/Rorotan a.n. JOHNY SURJANA (PEMBANTAH II);

9. Menyatakan tidak sah dan mencabut Tegoran Eksekusi (Aanmaning), Berita Acara Eksekusi (Aanmaning), Penetapan Penyitaan Eksekusi, Berita Acara Penyitaan Eksekusi, Penetapan Penyitaan Jaminan, Berita Acara Penyitaan Jaminan, Penetapan Perintah Eksekusi Lelang, Berita Acara Eksekusi Lelang, Penetapan Penyerahan Hasil Lelang, dan Berita Acara Penyerahan Hasil Lelang dan/atau Penetapan, Pelaksanaan, Pelelangan, dan Berita Acara apapun yang diterbitkan sehubungan dengan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Eks.Putusan/2024/PN Jkt.Utr yang melaksanakan/menjalankan isi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 152/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr, tanggal 01 November 2023 sepanjang mengenai Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah darat seluas 14.920 M dengan No. Girik 3411 persiil 31 S.II. atas nama ASMAT bin H. PUNGUT di Jalan Raya Cakung-Cilincing, Rorotan, Jakarta Utara dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: PT. Fisindo Makmur

Sebelah Timur: Saluran Air

Sebelah Selatan                  : Central Cakung (dahulu PT. Amerin)

Sebelah Barat: Jalan Raya Cakung – Cilincing;

yang diletakan terhadap tiga bidang tanah seluas 16.638 M (enam belas ribu enam ratus tiga puluh delapan meter persegi) terletak di Jalan Raya Cakung Cilincing, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara yang dimiliki secara yuridis oleh PARA PEMBANTAH didasarkan atas kepemilikan hak atas tanah SHM No. 512/Pusaka Rakyat a.n. TONY SURJANA (PEMBANTAH I), SHM No. 4077/Rorotan a.n. TONY SURJANA (PEMBANTAH I), dan SHM No. 4076/Rorotan a.n. JOHNY SURJANA (PEMBANTAH II);

10. Menyatakan putusan dalam Bantahan Pihak Ketiga a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi;

11. Menghukum PARA TURUT TERBANTAH tunduk dan menaati putusan atas Bantahan Pihak Ketiga a quo;

12.  Menghukum TERBANTAH untuk membayar biaya perkara ini.

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, maka mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono/naar goede justitie rechtdoen)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak