| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU :
-------- Bahwa ia terdakwa DIMAS WAHYU PRATAMA bin DADAN HIDAYAT, pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di Kostan Jl. Laksamana R.E Martadinata RT/RW 011/015 No. 4 Kamar E Kel. Tanjung Priok Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 Wib, terdakwa datang ke rumah Fikri (DPO) di Jl. Bak Air Kel. Tanjung Priok Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara dan membeli narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp.2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara mentransfer dari rekening Seabank terdakwa Nomor 901940583559 atas nama Dimas Wahyu Pratama ke nomor rekening 901294826852 atas nama Fikri;
- Bahwa sesampainya di rumah, terdakwa mengemasnya menjadi 4 (empat) paket dengan maksud terdakwa jual lagi yaitu paketan ½ gram seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan paketan 1 gram seharga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), dimana 1 (satu) paket plastic klip shabu seberat 1 gram sudah terjual sehingga masih ada 3 (tiga) paket ada pada terdakwa yang terdakwa simpan di bawah bantal dikamarnya;
- Bahwa kemudian pada hari pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIB di Kostan Jl. Laksamana R.E Martadinata RT/RW 011/015 No. 4 Kamar E Kel. Tanjung Priok Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, saat terdakwa sedang makan, datang saksi Totok Dwi Maryanto, saksi Budimansyah dan team dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang kemudian menangkap serta menggeledah terdakwa dan tempat tinggal terdakwa lalu menyita 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dalam bungkus rokok Sampoerna Mild yang terdakwa simpan di bawah bantal dikamarnya;
- Bahwa adapun terdakwa pernah sebanyak 4 (empat) kali membeli narkotika jenis shabu dari Fikri (DPO) untuk selanjutnya menjualnya lagi dengan memperoleh keuntungan;
- Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polda Metro Jaya;
- Bahwa terdakwa menyadari dan mengetahui narkotika jenis shabu yang disita dari tangan terdakwa tersebut, tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin yang terdakwa punya dari instansi terkait;
- Berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.: LAB : 1988/NNF/2026 tanggal 14 April 2026 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, disimpulkan bahwa barang bukti berupa : 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,5599 gram adalah benar Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 3 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa ia terdakwa DIMAS WAHYU PRATAMA bin DADAN HIDAYAT, pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di Kostan Jl. Laksamana R.E Martadinata RT/RW 011/015 No. 4 Kamar E Kel. Tanjung Priok Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------
- Bahwa sebelumnya saksi Totok Dwi Maryanto, saksi Budimansyah dan team dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mendapatkan informasi akan adanya penyalahgunaan narkotika ditempat tersebut dengan menyebutkan ciri-ciri terdakwa sehingga saksi-saksi dan team melakukan penyelidikan;
- Bahwa selanjutnya pada hari pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIB di Kostan Jl. Laksamana R.E Martadinata RT/RW 011/015 No. 4 Kamar E Kel. Tanjung Priok Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, para saksi Totok Dwi Maryanto, saksi Budimansyah dan team dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendatangi kediaman terdakwa tersebut, yang kemudian memperkenalkan diri lalu melakukan penggeledahan dan pemeriksaan atas terdakwa dan tempat tinggal terdakwa dimana para saksi dan team menemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dalam bungkus rokok Sampoerna Mild yang terdakwa simpan di bawah bantal dikamarnya;
- Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 Wib, terdakwa datang kerumah Fikri (DPO) di Jl. Bak Air Kel. Tanjung Priok Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara dan membeli narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp.2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara mentransfer dari rekening Seabank terdakwa Nomor 901940583559 atas nama Dimas Wahyu Pratama ke nomor rekening 901294826852 atas nama Fikri;
- Bahwa selanjutnya sesampainya di rumah, terdakwa mengemasnya menjadi 4 (empat) paket dengan maksud terdakwa jual lagi yaitu paketan ½ gram seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan paketan 1 (satu) gram seharga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), dimana 1 (satu) paket plastic klip shabu seberat 1 (satu) gram sudah terjual sehingga masih ada 3 (tiga) paket ada pada terdakwa yang terdakwa simpan di bawah bantal dikamarnya;
- Bahwa adapun terdakwa pernah sebanyak 4 (empat) kali membeli narkotika jenis shabu dari Fikri (DPO) untuk selanjutnya menjualnya lagi dengan memperoleh keuntungan;
- Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polda Metro Jaya;
- Bahwa terdakwa menyadari dan mengetahui narkotika jenis shabu yang disita dari tangan terdakwa tersebut, tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin yang terdakwa punya dari instansi terkait;
- Berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.: LAB : 1988/NNF/2026 tanggal 14 April 2026 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, disimpulkan bahwa barang bukti berupa : 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,5599 gram adalah benar Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 tahun 2026. - |