Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G.S/2022/PN Jkt.Utr | PT.BANK MEGA.Tbk | Wong Tjhie Lin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Des. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G.S/2022/PN Jkt.Utr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Des. 2022 | ||||||
Nomor Surat | 25/Pdt.G.S/2022/PN Jkt.Utr | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 233.865.723,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
Rp. 56.831.020,00,- (Pokok) Rp. 12.067.344,00,- (Bunga) Rp. 9.000.000,29,- (Denda) Rp. 77.898.364,29,- (Total Kewajiban) (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh empat koma dua sembilan rupiah).
Rp. 55.669.765,00,- (Pokok) Rp. 10.156.461,00,- (Bunga) Rp. 6.000.000,15,-(Denda) Rp. 71.826.226,15,- (Total Kewajiban) (tujuh puluh satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu dua ratus dua puluh enam koma lima belas rupiah).
Rp. 56.478.912,00,- (Pokok) Rp. 10.213.905,00,- (Bunga) Rp. 6.748.316,00,-(Denda) Rp. 73.441.133,00,- (Total Kewajiban) (tujuh puluh tiga juta empat ratus empat puluh satu ribu seratus tiga puluh tiga rupiah).
Biaya pendaftaran perkara dan biaya penanganan perkara sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); berdasarkan Syarat dan ketentuan dalam point 11.4. Pemegang kartu wajib membayar seluruh biaya penagihan yang menggunakan jasa pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam butir 11.3 di atas, termasuk ongkos, biaya pengadilan, biaya jasa hukum dan biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan Bank.
Bahwa hingga gugatan ini diajukan tergugat memiliki total kewajiban untuk kartu kredit tersebut : Nomor: 4890-8700-1044-6210 Rp. 77.898.364,29,- Nomor: 5242-6100-5013-3639 Rp. 71.826.226,15,-, Nomor: 4201-9400-7863-1245 Rp. 73.441.133,00,- Biaya Penanganan Perkara Rp. 10,000,000,00,- Dengan Total kewajiban Rp.233.865.723,44,- (dua ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh tiga koma empat puluh empat rupiah);
hutang kartu kredit sebesar Rp.233.865.723,44,- (dua ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh tiga koma empat puluh empat rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat;
6. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Pasal 17 A Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta tidak bergerak, berupa:
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari terhitung sejak putusan perkara aquo dibacakan dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde;
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan (Uit Voerbaar bij Voorraad);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |