Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
241/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr 1.KARIRI BIN MUKLAS
2.KONIPAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 241/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat 241/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1KARIRI BIN MUKLAS
2KONIPAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi izin Kepada Para Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran No. 31.412/TP/2009 , Semula tertulis dengan nama Rizki Maulana, tempat tanggal lahir Tegal, 23 September 2008 di perbaiki menjadi Rezky Maulana, tempat tanggal lahir Jakarta 23 Agustus 2008 ;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak