Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 24 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Nomor Perkara |
241/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr |
Tanggal Surat |
Rabu, 24 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
241/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr |
Pemohon |
No | Nama | 1 | KARIRI BIN MUKLAS | 2 | KONIPAH |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
|
Termohon |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi izin Kepada Para Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran No. 31.412/TP/2009 , Semula tertulis dengan nama Rizki Maulana, tempat tanggal lahir Tegal, 23 September 2008 di perbaiki menjadi Rezky Maulana, tempat tanggal lahir Jakarta 23 Agustus 2008 ;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |