Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
360/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr 1.HARYADI
2.Soewarni binti Warsono Dimejo
3.Haryadi bin Suharno
4.Edhy Haryanto bin Suharno
5.Indah Puji Lestari binti Suharno
1.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Utara, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara
2.General Manager PT. PLN (persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat,selaku Pemilik, Penanggung Jawab dan atau Pelaksana proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara
3.Kontor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain dan Rekan
4.Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 360/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARYADI
2Soewarni binti Warsono Dimejo
3Haryadi bin Suharno
4Edhy Haryanto bin Suharno
5Indah Puji Lestari binti Suharno
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Utara, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara
2General Manager PT. PLN (persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat,selaku Pemilik, Penanggung Jawab dan atau Pelaksana proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara
3Kontor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain dan Rekan
4Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan besaran Nilai ganti rugi berupa uang rupiah sejumlah sebagai berikut :
  • Sertifikat Hak Milik No.586 atas nama Haryadi, dengan total besaran nilai ganti rugi sebesar Rp. 1.525.836.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
  • Sertifikat Hak Milik No.585 total besaran nilai ganti rugi sebesar             Rp. 1.142.220.000,- (satu milyar seratus empat puluh dua juta).
  1. Menghukum TERMOHON I dan atau TERMOHON II untuk membayar Ganti Rugi kepada PARA TERMOHON berupa Uang Rupiah sejumlah sebagai berikut:
  • Sertifikat Hak Milik No.586 atas nama Haryadi, dengan total besaran nilai ganti rugi sebesar Rp. 1.525.836.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
  • Sertifikat Hak Milik No.585 total besaran nilai ganti rugi sebesar              Rp. 1.142.220.000,- (satu milyar seratus empat puluh dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).
  1. Menghukum PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak