Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
322/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.DANA MAHENDRA, SH
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
MUHAMMAD RIZKY ABIDIN Bin WAGIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 322/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1474/M.1.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANA MAHENDRA, SH
2ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZKY ABIDIN Bin WAGIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa bermula pada hari Sabtu dinihari tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 03.00 Wib terdakwa MUHAMMAD RIZKY ABIDIN Bin WAGIMAN telah memiliki niat jahat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain dengan membawa gunting kuku stainless steel berangkat dari rumah Jl. Agung Timur 10 Blok 2 No. 20 Kel. Sunter Jaya dengan berjaln kaki menuju sekitaran daerah Sunter mencari sasaran sepeda motor yang bisa diambil dan di saat terdakwa melintas di Jalan Sunter Karya VI RT.012 RW.013 Kel. Sunter Agung Kec.Tanjung Priok Jakarta Utara terdakwa melihat sepeda motor Yamaha FIZR warna merah No.Pol B 4846 NQ milik saksi RONALDI JUNIARTO SETIAWAN (krban) sedang terparikir di depan rumah kntrakan kemudian terdakwa mendekati sepeda motor milik korban tersebut lalu terdakwa cek dan ternyata sepeda motor tersebut  dalam keadaan terkunci stang. Selanjutnya terdakwa yang saat itu bawa gunting kuku mengeluarkan gunting kuku kemudian terdakwa masukkan gunting kuku tersebut kedalam lubang kunci kontak lalu terdakwa putar paksa sehinga sepeda motor milik korban hidup selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor milik korban namun baru berjalan sekitar 25 meter perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi SULTAN SAEH ABDUL SAHID dan sekuriti perumahan yang bernama SUPRIYANTO (saksi) yang diteriakin “Maling…Maling” sehingga membuat terdakwa panic lalu mempercepat laju sepeda motor hingga terdakwa menabrak tiang besi setelah itu terdakwa bersembunyi di gorong-gorong sehingga pada akhirnya terdakwa ditangkap oleh warga yang untuk selanjutnya terdakwa berikut barang bukti sepeda motor milik korban dibawa menuju Kantor Polsek Tanjug Priok guna diproses lebih lanjut). Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi RONALDI JUNIARTO SETIAWAN mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya