Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr TOTONG SUMANTO PT. AXA MANDIRI FINANCIAL SERVICES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat 19/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1TOTONG SUMANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. AXA MANDIRI FINANCIAL SERVICES
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 190.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan polis asuransi Program Dasar Mandiri Rencana Sejahtera Plus Penggugat adalah tidak sah secara hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Penggugat sebagai berikut:
  • Sisa saldo 30.000.000 yang terpotong premi asuransi
  • Pencairan saat usia 60 tahun sebesar 60.000.000
  • Pencairan tutup usia sebesar 100.000.000

4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak