| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa YUDI FIRMANSYAH ALIAS HARTONO PROJECK BIN ALM MUHAMAD YUSUF pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Sukatani Rt. 006 Rw. 004 Kel. Pinayungan Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang Jawa Barat, akan tetapi karena Terdakwa di tahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak mencetak, menerbitkan dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada sekira bulan Oktober 2025, Terdakwa membuat sebuah postingan di group Facebook ’Jasa Dokumen Deli Serdang dan Medan Sekitar’ dengan tulisan ”Jasa cetak, servis edit berkas dokumen dan lainnya bisa wa 0895353094898” menggunakan akun Facebook Terdakwa dengan nama ’Hartono Projeck’. Selanjutnya Terdakwa mempersiapkan blangko KTP yang diunduh melalui google dan menyimpan blangko KTP tersebut di handphone merk Itel S23 warna hitam milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengunduh aplikasi Picsart, sehingga apabila Terdakwa mendapatkan pesanan berupa pembuatan KTP, Terdakwa sudah mempersiapkannya;
- Bahwa Terdakwa telah menerima pesanan berupa pencetakan KTP sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali, yang mana pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025, Terdakwa menerima pesan whatsapp dari saksi Farid Agung Musriyanto (saksi undercover buy) untuk membuat KTP. Kemudian Terdakwa memberitahu kepada saksi Farid untuk jasa pembuatan KTP seharga Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mengirimkan data yang harus di isi oleh saksi Farid. Kemudian saksi Farid mengirimkan data identitas yaitu NIK: 3172601908960001, Nama: Muhammad Caesar Abdulah, Tempat/Tgl. Lahir: Jakarta 19 Agustus 1996, Jenis Kelamin: Laki-laki, Alamat: Lorong III No. 22 Rt:002/004 Kec. Koja Kel. Koja Jakut, Agama: Islam, Status Perkawinan: Kawin, Pekerjaan: Swasta, Kewarganegaraan: Indonesia, Berlaku hingga: Seumur Hidup. Setelah itu Terdakwa meminta kepada saksi Farid memberikan uang muka sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan saksi Farid mengirimkan ke rekening DANA 085283083927. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025, Terdakwa membuat dokumen KTP tersebut sesuai pesanan saksi Farid dengan menggunakan aplikasi Picsart yang ada di handphone Terdakwa. Setelah Terdakwa selesai membuat dokumen KTP tersebut, Terdakwa mengirimkan softcopy ke nomor whatsapp 087771799681 milik Percetakan Fotocopy Hikmah Dusun Sukamulya Desa Pinayungan Rt. 004 Rw. 002 No. 61 Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat, yang diterima oleh saksi Deden Sunandar, kemudian saksi Deden langsung mencetak 1 (satu) buah KTP dengan nomor NIK: 3172601908960001 atas nama MUHAMMAD CAESAR ABDULAH menggunakan bahan PVC dengan menggunakan 1 (satu) unit printer merk Epson berwarna hitam nomor seri L1210. Setelah KTP atas nama MUHAMMAD CAESAR ABDULAH selesai dicetak, Terdakwa mengambil KTP tersebut dan menyiapkan untuk dikirim menggunakan ekspedisi JNE kepada saksi Farid dengan data penerima atas nama Ahmad Hudori alamat PT Energi Pelabuhan Indonesia Jl. Panaitan No. 107 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025, saksi Farid menerima sebuah paket dari ekspedisi JNE dan setelah dibuka paket tersebut berisikan 1 (satu) buah KTP atas nama MUHAMMAD CAESAR ABDULAH. Kemudian saksi Farid dan tim Anggota Polri Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyidikan dan mendapatkan alamat tempat tinggal Terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB, saksi Farid dan tim Anggota Polri Polres Pelabuhan Tanjung Priok menuju ke alamat Terdakwa di Dusun Sukatani Rt. 006 Rw. 004 Kel. Pinayungan Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang Jawa Barat, kemudian melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah gunting warna biru, 1 (satu) buah lakban bening, 1 (satu) plastik JNE, 2 (dua) kardus packing. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan pengecekan pada database Kependudukan (SIAK) di Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara, terkait data berikut :
Nama : MUHAMMAD CAESAR ABDULAH
NIK KTP : 3172601908960001
Diketahui bahwa data tersebut diatas adalah TIDAK TERDAFTAR.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membuat postingan di facebook adalah untuk menawarkan pembuatan dokumen antara lain berupa editing slip gaji, surat keterangan aktif bekerja, paklaring, pembuatan SIM, Ijazah, KTP, surat keterangan domisili, serta jasa scan dokumen sesuai permintaan customer. Dalam melakukan pembuatan KTP, Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) atau Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin ataupun kewenangan untuk mencetak, menerbitkan dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk.
----------- Perbuatan Terdakwa YUDI FIRMANSYAH ALIAS HARTONO PROJECK BIN ALM MUHAMAD YUSUF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 96a Jo Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. ------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa YUDI FIRMANSYAH ALIAS HARTONO PROJECK BIN ALM MUHAMAD YUSUF pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Sukatani Rt. 006 Rw. 004 Kel. Pinayungan Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang Jawa Barat, akan tetapi karena Terdakwa di tahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada sekira bulan Oktober 2025, Terdakwa membuat sebuah postingan di group Facebook ’Jasa Dokumen Deli Serdang dan Medan Sekitar’ dengan tulisan ”Jasa cetak, servis edit berkas dokumen dan lainnya bisa wa 0895353094898” menggunakan akun Facebook Terdakwa dengan nama ’Hartono Projeck’. Selanjutnya Terdakwa mempersiapkan blangko KTP yang diunduh melalui google dan menyimpan blangko KTP tersebut di handphone merk Itel S23 warna hitam milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengunduh aplikasi Picsart, sehingga apabila Terdakwa mendapatkan pesanan berupa pembuatan KTP, Terdakwa sudah mempersiapkannya;
- Bahwa Terdakwa telah menerima pesanan berupa pencetakan KTP sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali, yang mana pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025, Terdakwa menerima pesan whatsapp dari saksi Farid Agung Musriyanto untuk membuat KTP. Kemudian Terdakwa memberitahu kepada saksi Farid untuk jasa pembuatan KTP seharga Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mengirimkan data yang harus di isi oleh saksi Farid. Kemudian saksi Farid mengirimkan data identitas yaitu NIK: 3172601908960001, Nama: Muhammad Caesar Abdulah, Tempat/Tgl. Lahir: Jakarta 19 Agustus 1996, Jenis Kelamin: Laki-laki, Alamat: Lorong III No. 22 Rt:002/004 Kec. Koja Kel. Koja Jakut, Agama: Islam, Status Perkawinan: Kawin, Pekerjaan: Swasta, Kewarganegaraan: Indonesia, Berlaku hingga: Seumur Hidup. Setelah itu Terdakwa meminta kepada saksi Farid memberikan uang muka sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan saksi Farid mengirimkan ke rekening DANA 085283083927. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025, Terdakwa membuat dokumen KTP tersebut sesuai pesanan saksi Farid dengan menggunakan aplikasi Picsart yang ada di handphone Terdakwa. Setelah Terdakwa selesai membuat dokumen KTP tersebut, Terdakwa mengirimkan softcopy ke nomor whatsapp 087771799681 milik Percetakan Fotocopy Hikmah Dusun Sukamulya Desa Pinayungan Rt. 004 Rw. 002 No. 61 Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat, yang diterima oleh saksi Deden Sunandar, kemudian saksi Deden langsung mencetak 1 (satu) buah KTP dengan nomor NIK: 3172601908960001 atas nama MUHAMMAD CAESAR ABDULAH menggunakan bahan PVC dengan menggunakan 1 (satu) unit printer merk Epson berwarna hitam nomor seri L1210. Setelah KTP atas nama MUHAMMAD CAESAR ABDULAH selesai dicetak, Terdakwa mengambil KTP tersebut dan menyiapkan untuk dikirim menggunakan ekspedisi JNE kepada saksi Farid dengan data penerima atas nama Ahmad Hudori alamat PT Energi Pelabuhan Indonesia Jl. Panaitan No. 107 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025, saksi Farid menerima sebuah paket dari ekspedisi JNE dan setelah dibuka paket tersebut berisikan 1 (satu) buah KTP atas nama MUHAMMAD CAESAR ABDULAH. Kemudian saksi Farid dan tim Anggota Polri Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyidikan dan mendapatkan alamat tempat tinggal Terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB, saksi Farid dan tim Anggota Polri Polres Pelabuhan Tanjung Priok menuju ke alamat Terdakwa di Dusun Sukatani Rt. 006 Rw. 004 Kel. Pinayungan Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang Jawa Barat, kemudian melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah gunting warna biru, 1 (satu) buah lakban bening, 1 (satu) plastik JNE, 2 (dua) kardus packing. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan pengecekan pada database Kependudukan (SIAK) di Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara, terkait data berikut :
Nama : MUHAMMAD CAESAR ABDULAH
NIK KTP : 3172601908960001
Diketahui bahwa data tersebut diatas adalah TIDAK TERDAFTAR.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membuat postingan di facebook adalah untuk menawarkan pembuatan dokumen antara lain berupa editing slip gaji, surat keterangan aktif bekerja, paklaring, pembuatan SIM, Ijazah, KTP, surat keterangan domisili, serta jasa scan dokumen sesuai permintaan customer. Dalam melakukan pembuatan KTP, Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) atau Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin ataupun kewenangan untuk mencetak, menerbitkan dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk.
------------ Perbuatan Terdakwa YUDI FIRMANSYAH ALIAS HARTONO PROJECK BIN ALM MUHAMAD YUSUF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (1) KUHP. ------ |