Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
408/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr | 1.JEKSON MARPAUNG, S.H. 2.ANDRIAN AL MAS'UDI, SH.MH. |
UNTUNG SUBAGYO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 408/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1898/M.1.11/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama: ----------Bahwa ia, terdakwa UNTUNG SUBAGYO pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kampung Ambon Kec. Cengkareng Jakarta Barat dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara ”tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa menemui Sdr. Bung (Belum tertangkap) dan membeli Narkotika yang disebut Sabu sebanyak 7 (Tujuh) gram, yang sudah dipecah dalam 8 (Delapan) paket kecil, seharga Rp. 5.000.000.- (Lima juta rupiah), dan setelah mendapatkan Narkotika yang disebut Sabu tersebut terdakwa kembali ke rumahnya di Kapuk Poglar Rt 005/Rw 004 Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Jakarta Barat dan langsung menggunakan Sebagian dari Narkotika yang baru dibelinya dengan cara mencongkel dari masing-masing tersebut. Dan sekira pukul 21.30 Wib Sdr. MPO menghubungi terdakwa dengan maksud hendak membeli Narkotika yang disebut Sabu sebanyak 5 (Lima) gram dan terdakwa menyuruh Sdr. MPO untuk datang menemui terdakwa di rumah terdakwa, dan pada saat menunggu kedatangan Sdr. MPO, pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024, sekira pukul 02.30 Wib saksi WAHYU KUNCORO, saksi REZA PAHLEVI dan Tim dari Polres kepulauan seribu yang sebelumnya telah mendapat informasi tentang peredaran Narkotika di daerah Kep. Seribu yang dilakukan oleh seseorang yang Bernama BAGYO, melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 8 (Delapan) paket kecil Narkotika yang disebut Sabu dengan berat Netto seluruhnya 5,6439 gram. Kemudian terdakwa dan 8 (Delapan) paket kecil Narkotika dibawa ke Kantor Satreskrim Perwakilan Polres Kepulauan Seribu Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak memiliki ijin dari yang berwenang dalam hal ini Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan maupun dari instansi yang berwenang untuk itu. Barang bukti berupa:
Dengan Kesimpulan: Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalan Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------
ATAU Kedua: ----------Bahwa ia, terdakwa UNTUNG SUBAGYO pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kampung Ambon Kec. Cengkareng Jakarta Barat dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara, tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa menemui Sdr. Bung (Belum tertangkap) dan membeli Narkotika yang disebut Sabu sebanyak 7 (Tujuh) gram, yang sudah dipecah dalam 8 (Delapan) paket kecil, seharga Rp. 5.000.000.- (Lima juta rupiah), dan setelah mendapatkan Narkotika yang disebut Sabu tersebut terdakwa kembali ke rumahnya di Kapuk Poglar Rt 005/Rw 004 Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Jakarta Barat dan langsung menggunakan Sebagian dari Narkotika yang baru dibelinya dengan cara mencongkel dari masing-masing paket tersebut. Dan sekira pukul 21.30 Wib Sdr. MPO menghubungi terdakwa dengan maksud hendak membeli Narkotika yang disebut Sabu sebanyak 5 (Lima) gram dan terdakwa menyuruh Sdr. MPO untuk datang menemui terdakwa di rumah terdakwa, dan pada saat menunggu kedatangan Sdr. MPO, pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024, sekira pukul 02.30 Wib saksi WAHYU KUNCORO, saksi REZA PAHLEVI dan Tim dari Polres kepulauan seribu yang sebelumnya telah mendapat informasi tentang peredaran Narkotika di daerah Kep. Seribu yang dilakukan oleh seseorang yang Bernama BAGYO, melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 8 (Delapan) paket kecil Narkotika yang disebut Sabu dengan berat Netto seluruhnya 5,6439 gram. Kemudian terdakwa dan 8 (Delapan) paket kecil Narkotika dibawa ke Kantor Satreskri Perwakilan Polres Kepulauan Seribu Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak memiliki ijin dari yang berwenang dalam hal ini Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan maupun dari instansi yang berwenang untuk itu. Dan terhadap barang bukti telah dilakukan pemeriksaan secara Labkrim dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab: 1280/NNF/2024, Tanggal 25 Maret 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt dkk. Barang bukti berupa:
Dengan Kesimpulan: Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalan Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |