Petitum |
- Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan Terlawan II / Terlawan Penyita sebagai Terlawan yang tidak benar dan tidak beritikad baik;
- Menyatakan surat “Payment Plan” tertanggal 30 Juni 2016 tidak mengikat pihak Pelawan;
- Menyatakan bahwa Pelawan dan Terlawan II / Terlawan Tereksekusi merupakan suami istri yang sah dan terikat pada “percampuran harta”;
- Menyatakan Objek Sita Eksekusi berupa 1 (satu) unit lahan dan bangunan berupa ruko bertingkat tiga yang beralamat di :
- Sentra Muara Karang Blok 4/Z8 Utara 36 Jakarta Utara / Pluit Karang Jelita I/36 RR11 RW03 Kel. Pluit Kec. Penjaringan, Jakarta Utara;
- Jl. Pluit Karang Jelita 1 No. 36 RT11 RW03 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14450. masing-masing dengan batas sebagai berikut:
a. Sebelah depan / UTARA : Jl. Pluit Karang Jelita I;
b. Sebelah kanan / TIMUR : Ruko Nomor 32;
c. Sebelah kiri / BARAT : Ruko Nomor 40;
d. Sebelah belakang / SELATAN : Tembok Pembatas.
yang berdiri di atas sebidang tanah sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : No. 09167 Kelurahan Pluit seluas 58 m2 tanggal 07.06/2004, tertulis atas nama Terlawan II, istri dari Pelawan, adalah harta bersama Terlawan II (Terlawan Tereksekusi) dan Pelawan beserta dengan 3 (tiga) orang anaknya;
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 45/Eks.Putusan/2021/PN Jkt.Utr, tanggal 30 Januari 2024, tidak mempunyai kekuatan hukum serta memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk diangkat;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Berita Acara Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor 45/Eks.Putusan/2021/PN.Jkt.Utr. tanggal 1 Agustus 2022;
- Memerintahkan panitera/jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas biaya Terlawan I, untuk mengangkat dan mencabut Sita Eksekusi sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor 45/Eks.Putusan/2021/PN Jkt.Utr. tanggal 1 Agustus 2022, serta menghapusnya dari register yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Turut Terlawan II untuk membatalkan serta menunda segala bentuk proses maupun penetapan jadwal lelang eksekusi terhadap Objek Sita Eksekusi sebagaimana dimaksud dalam perlawanan Pelawan;
- Memerintahkan kepada Turut Terlawan I untuk menghapus catatan perihal Sita Eksekusi dari Buku Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 09167 Kelurahan Pluit seluas 58 m2 tanggal 07.06/2004, atas nama Deasy Widjaja;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta, walaupun dilakukan upaya hukum banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali;
- Menghukum Terlawan Penyita untuk membayar biaya perkara.
|