Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
253/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr MINDO NAINGGOLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 253/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat 253/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1MINDO NAINGGOLAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama pada KTP G. Nainggolan, pada SHM Gorga Nainggolan, pada Kutipan Akta Perkawinan Nainggolan, Sephalben Gunung Djuniater, dan terakhir pada Kutipan Akta Kematian tertulis Gunung Nainggolan,  adalah benar satu orang yang sama;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak