Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Utr PT ZANETERRA STAR INTERNATIONAL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 14 Jul. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PT ZANETERRA STAR INTERNATIONAL
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA UTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan argumen dan fakta-fakta yuridis di atas, PEMOHON mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penghentian penyidikan atas Laporan Polisi No. LPB/778/K/X/2020/PMJ/Resju tanggal 20 Oktober 2020 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Memerintahkan Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara selaku TERMOHON untuk membuka kembali dan melanjutkan penyidikan atas Laporan Polisi No. LPB/778/K/X/2020/PMJ/Resju tanggal 20 Oktober 2020 mengenai dugaan tindak pidana Pasal 372 KUHP dengan Terlapor STEVEN RIO MALAGA.
  4. Memerintahkan Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara selaku TERMOHON untuk memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tentang dilanjutkannya kembali penyidikan tindak pidana sebagaimana Laporan Polisi No. LPB/778/K/X/2020/PMJ/Resju tanggal 20 Oktober 2020 mengenai dugaan tindak pidana Pasal 372 KUHP dengan Terlapor STEVEN RIO MALAGA.
  5. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara ini.

atau

 

Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya