Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Berita Acara Final Account antara PT Adhimix RMC Indonesia dan PT Cipta Graha Tarumanegara tanggal 18 Oktober 2023 adalah Sah dan Berharga.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai dan sekaligus kerugian yang dialami Penggugat sampai dengan diajukannya Gugatan ini berupa :
- Sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp. 1.270.148.749,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh juta serratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah).
- Kehilangan keuntungan bisnis yang seharusnya didapat selama Para Tergugat telah lalai/wanprestasi selama 5 (lima) tahun sebesar Rp. 635.074.370,- (enam ratus tiga puluh lima juta tujuh puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh Rupiah).
- Total kerugian yang harus dibayarkan Tergugat I dan Tergugat II adalah sebesar Rp. 1.905.223.119,- (satu milyar Sembilan ratus lima juta dua ratus dua puluh tiga ribu serratus sembilas belas Rupiah).
- Menyatakan harta kekayaan milik Tergugat II, berupa tanah dan bangunan yang beralamat di Jl. Jelambar Baru VI/26, RT.012/RW.007, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta dapat diletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag).
- Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat II, berupa tanah dan bangunan yang beralamat di Jl. Jelambar Baru VI/26, RT.012/RW.007, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta adalah sah dan berharga.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per-hari kepada Penggugat, apabila Para Tergugat terlambat dan lalai melaksanakan putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan putusan dilaksanakan.
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi. (uitvoorbar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena adanya perkara ini.
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) |