Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
291/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr MAT NUR BIN HAJI MAKSUM 1.DJAYA bin RININ
2.TAMIN bin RININ
3.BULON Bin RININ
4.TULOH Bin RININ
5.H M ZUBAIRI
6.SUNIH BINTI H SAMSU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 291/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat 291/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1MAT NUR BIN HAJI MAKSUM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DJAYA bin RININ
2TAMIN bin RININ
3BULON Bin RININ
4TULOH Bin RININ
5H M ZUBAIRI
6SUNIH BINTI H SAMSU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1H MAKBUL BIN ENGKONG
2Lurah Kelurahan Semper Barat
3PPAT R. WIRATMOKO, SH.,MK.n
4Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan Penggugat adalam Pemilik yang sah bidang tanah dengan bukti kepemilikan Letter C Nomor 314 Persil Nomor 40 dengan Luas tanah 6.880 m2 (enam ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur                    = Kali
  • Sebelah Selatan         = Kali
  • Sebelah Barat            = Tanah Yahya Bin Sumpil
  • Sebelah Utara           = Tanah Usmin Bin Raikin
  1. Menyatakan Surat Kesepakatan Perdamaian Tertanggal 15 September batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;
  2. Menyatakan Batal demi Hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat Sertifikat Hak Milik Nomor : 1338/Semper Timur atas nama Hajjah Fatimah Binti H. Balok dengan luas tanah 6248 m2 (enam ribu dua ratus empat puluh delapan meter persegi).
  3. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 68/2015 antara Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dengan Turut Tergugat I dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1338/Semper Timur atas nama H MAKBUL BIN ENGKONG dengan luas tanah 6248 m2 (enam ribu dua ratus empat puluh delapan meter persegi) Batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  4. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menguasai Objek Sengketa untuk mengosongkan dan mneyerahkan objek sengketa secara sukarela dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat dan bila perlu dengan bantuan aparat keamanan yang berwenang.
  5. Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian materil kepada Penggugat karena tidak bisa memanfaatkan tanah milik Penggugat sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika.
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar kerugian Materil Penggugat karena menghilangkan hak atas atanh Penggugat sebesar Rp. 55.040.000.000,- (lima puluh lima milyar empat puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika.
  7. Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian Imateril sebsar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh Juta Rupiah) perhari atas kelalaian dan/atau keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor : 1338/Semper Timur atas nama Hajjah Fatimah Binti H. Balok In Casu H. MAKBUL BIN ENGKONG dengan luas tanah 6248 m2 (enam ribu dua ratus empat puluh delapan meter persegi).
  10. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak