| Petitum |
- Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum / ONRECHTS MATIGEDAAD terhadap PENGGUGAT ;
- Menyatakan secara hukum ALM. IWAN SUGIANTO (IWAN SOEGIANTO) / ALM. HIN LING ONG alias ONG HIN LING (HIN LING) memiliki 2 (dua) orang anak kandung selaku ahli waris yang sah, masing-masing :
- GUNTUR SOEGIANTO ONGKO, Jenis Kelamin : Laki-laki, Tempat / Tgl. Lahir : Jakarta, 27 Juli 1981, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 3316/JB/1981 tanggal 05 Agustus 1981 yang diterbitkan Pegawai Luar Biasa Pencatatan Sipil Wilayah Jakarta Barat ;
- KARTIKA SARI SUGIANTO, Jenis Kelamin : Perempuan, Tempat / Tgl. Lahir : Jakarta, 2 April 1986 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 863/JU/1986 yang dikeluarkan Pegawai Luar Biasa Pencatatan Sipil :
- Menyatakan secara hukum ALM. IWAN SUGIANTO (IWAN SOEGIANTO) / ALM. HIN LING ONG alias ONG HIN LING (HIN LING) memiliki HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) yang belum terbagi berupa : sebidang tanah dan bangunan seluas 279 M?2; (dua ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) terletak di Perum Kelapa Gading Permai III Jl. Kelapa Puan Timur VII NC-8/15, RT. 007/RW. 012, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana SHM No. 2386/Pegangsaan Dua jo Surat Ukur No.603/1988 tercatat dan terdaftar atas nama IWAN SOEGIANTO, yang diterbitkan KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA, dengan hak masing-masing AHLI WARIS memperoleh 1/2 (satu perdua) bagian ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian sebagai akibat perbuatan melawan hukumnya, dengan perincian :
- KERUGIAN MATERIL :
- Kerugian Pokok sebagai akibat dikeluarkannya biaya-biaya pemeliharaan dan atau pengurusan tanah dan bangunan warisan a-quo, termasuk biaya-biaya pajak selama 6 (enam) tahun diperhitungkan sebesar Rp. 150.000.000,- (terbilang : seratus lima puluh juta rupiah) ;
- Kerugian keuntungan yang semestinya diperoleh PENGGUGAT selama 6 (enam) tahun sebagai akibat tidak dapat dibaginya objek warisan a-quo yang diperhitungkan sebesar Rp. 770.214.150,- (tujuh ratus tujuh puluh juta dua ratus empat belas ribu seratus lima puluh rupiah) ;
- Kerugian Bunga
Kerugian bunga yang diperhitungkan sesuai yuriprudensi sebesar 5 % (lima persen) / tahun dikalikan ± 6 (enam) tahun sehingga equivalen sebesar Rp. 276.064.245,- (terbilang: dua ratus tujuh puluh enam juta enam puluh empat ribu dua ratus empat puluh lima rupiah) ;
- Kerugian Terkait Timbulnya Biaya Pewarisan
Biaya-biaya perpajakan, balik nama, notaris, adminstrasi terkait pewarisan sebesar 1/2 bagian sehingga TERGUGAT menanggung sebesar Rp. 98.715.720,- (Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima belas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).
- KERUGIAN IMMATERIL :
Kerugian sebagai akibat PENGGUGAT terbebani dengan pemasalahan harta warisan ini secara moral, termasuk hilangnya waktu tenaga dan pikiran yang jika diperhitungkan dengan uang maka kerugian immaterial / morill equivalen tidak kurang sebesar : Rp. 200.000.000,- terbilang dua ratus juta rupiah) ;
Sehingga total kerugian PENGGUGAT baik MATERIL maupun IMMATERIL menjadi sebesar : Rp. 1.494.994.115,- (terbilang : satu miliar empat ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu seratus lima belas rupiah) ;
- Memerintahkan PENGGUGAT untuk membayarkan 1/2 bagian hak waris TERGUGAT atas tanah dan bangunan warisan a-quo dengan perhitungkan harga sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2026 setelah terlebih dahulu dipotongkan kerugian-kerugian dan biaya-biaya pewarisan sehingga total yang harus dibayarkan kepada TERGUGAT menjadi sebesar Rp. 1.072.386.385,- (satu miliar tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah) ;
- Memerintahkan PENGGUGAT untuk menitipkan / konsinyasi atas sisa hak waris TERGUGAT melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan jumlah Rp. 1.072.386.385,- (satu miliar tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah) dalam hal TERGUGAT tidak bersedia menerima pembayarannya secara sukarela ;
- Menetapkan secara hukum bahwa sebagai akibat adanya pembayaran hak waris TERGUGAT atas nilai tanah dan bangunan warisan a-quo yang dilakukan PENGGUGAT, maka memberikan hak utama kepada PENGGUGAT untuk mengalihkan dan atau memindah tangankan dan atau memiliki sendiri tanah dan bangunan warisan tersebut melalui pejabat umum yang berwenang untuk itu ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan dalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun terdapat UPAYA HUKUM BANDING, PERLAWANAN / VERZET, KASASI maupun PENINJAUAN KEMBALI ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau,
- Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aquo et Bono).
|