Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
499/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr ARI SULTON ABDULLAH, SH RIZKYAWAN UTAMA PUTRA anak dari (Alm) DWI CAHYO UTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 499/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2213/M.1.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKYAWAN UTAMA PUTRA anak dari (Alm) DWI CAHYO UTAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

:

 

 

 

------ Bahwa ia Terdakwa RIZKYAWAN UTAMA PUTRA anak dari DWI CAHYO UTAMA Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira jam 10.20 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Komplek Perumahan Kano Permai 4 No.22 (kayara), Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara  sebagai berikut : -----------

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 Terdakwa yang merupakan supir pribadi dari Saksi SUTICNO dan Saksi MARLA ANGELINA sedang mencuci Mobil Toyota Alphard warna hitam Nopol. B-2921-RFP, pada saat hendak membersihkan bagian dalam mobil Terdakwa melihat terdapat sebuah amplop warna coklat yang berisikan uang Dollar Amerika dalam jumlah yang banyak di Jok belakang, kemudian Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi SUTICNO langsung mengambil uang Dollar Amerika tersebut dan dimasukkan ke dalam Paper Bag warna hijau lalu Terdakwa membawa Dollar Amerika tersebut dan Terdakwa simpan kedalam lemari kamar Terdakwa untuk diamankan terlebih dahulu. Pada pukul 21.00 Wib Terdakwa membuka amplop tersebut isinya terdapat 2 (dua) plastik bening berisikan Dollar Amerika pecahan 100 USD sebanyak 9 (sembilan) bundel, lalu Terdakwa mengambil 10 (sepuluh) lembar Dollar tersebut dan menyimpannya kedalam amplop coklat yang baru dan Terdakwa menulis “Kiriman dari DITA KURNIA UTAMI PUTRI” agar seolah-olah isi dari amplop tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyimpan kembali uang Dollar Amerika tersebut didalam lemari.

Bahwa pada hari Senin 11 Maret 2024 Terdakwa mengambil 10 (sepuluh) lembar Dollar Amerika yang sudah dipisahkan sebelumnya dan Terdakwa menukarkan uang tersebut ke Money Changer PIK dan Tersanga mendapatkan uang kurang lebih Rp Rp. 15.500.000.- (lima belas juta lima ratus ribu Rupiah) uang tersebut Terdakwa masukan ke dalam rekening sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) sedangkan sisanya Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu Rupiah) disimpan didompet Terdakwa, kemudian Terdakwa menggunakan uang tersebut membeli baju 4 (empat) potong seharga Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu Rupiah), untuk makan keperluan sehari-hari sebesar Rp 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu Rupiah) sisanya Terdakwa simpan didalam dompet Terdakwa.

Bahwa Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa meminta izin kepada Saksi SUTICNO karena mau pergi keluar, setelah Saksi SUTICNO mengizinkan Terdakwa langsung pergi ke Hotel Golden Sky Pluit sambil membawa sisa uang Dollar Amerika dari dalam lemari dan bertemu dengan Saksi ANGGUN yang merupakan pacar Terdakwa lalu Terdakwa sempat menunjukkan uang tersebut keapda Saksi ANGGUN dengan mengatakan “ini uang hasil bisnis reptile” Terdakwa menginap dihotel tersebut selama 2 (dua) hari. Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 Wib tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku sebagai anggota Kepolisian Polsek Metro Penjaringan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumah Saksi MARLA ANGELINA dan Saksi SUTICNO pada saat Terdakwa baru pulang mengantar sekolah Anak Korban, kemudian Terdakwa mengaku apabila barang bukti berupa Dollar Amerika masih disimpan di Hotel Golden Sky selanjutnya dilakukan juga penggeledahan di hotel Golden Sky dikamar yang ditempati oleh Terdakwa dan Saksi ANGGUN lalu ditemukan barang bukti uang Dollar Amerika pecahan 100 USD dari dalam kamar hotel yang Terdakwa tempati tersebut, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Penjaringan.

Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin terlebih dahulu dan tanpa sepengetahuan dari Saksi MARLA ANGELINA dan Saksi SUTICNO dalam mengambil uang Dollar Amerika pecahan 100 USD tersebut dengan total kurang lebih 99.500 USD, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi MARLA ANGELINA dan Saksi SUTICNO mengalami kerugian kurang lebih 99.500. USD atau jika dirupiahkan dengan kurs saat ini kurang lebih sebesar Rp.1.556.677.500,- (Satu milyar lima ratus lima puluh enam juta enam ratus tujuh puluh tujuh lima ratus rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHPidana –--

 

Pihak Dipublikasikan Ya